800 Surat Suara untuk DPR RI di Makassar Rusak

Surat suara rusak di Makassar, Sulsel
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengungkapkan, sejumlah surat suara Pemilihan Umum 2019 untuk DPR RI rusak. Surat suara rusak ditemukan pada proses sortir dan lipat yang selesai pekan ini.

"Akumulasinya (surat suara rusak) belum ada. Tapi berkisar 800 hingga seribuan lebih," kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar di Sulsel, Senin, 18 Maret 2019.

KPU Makassar melibatkan 600 relawan pada proses sortir dan lipat untuk 987 ribu lebih kertas suara pemilihan calon anggota legislatif DPR RI. Sedangkan kertas untuk pemilihan presiden, caleg DPRD Provinsi, DPRD Kota, dan DPD belum diterima dari pihak percetakan.

Gunawan menerangkan, surat suara rusak akan dimusnahkan secara terbuka jelang pemungutan suara. KPU Makassar sejauh ini belum mengajukan penggantian karena terdapat cadangan dua persen dari total surat suara.

Jika surat suara mencukupi, tidak diajukan penggantian. Permintaan penggantian hanya jika surat suara kurang dari jumlah daftar pemilih tetap.

"Akan kami laporkan dahulu ke KPU RI, karena tender percetakan dilakukan secara nasional," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Makassar Farid Wajdi mengatakan, pihaknya berencana berkonsultasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan jumlah surat suara rusak. Konsultasi perlu agar kedua pihak sepaham mengenai penggolongan kertas yang rusak.

Berdasarkan temuan KPU bersama relawan, surat suara rusak umumnya berupa kertas kusut, noda tinta, hingga cetakan yang menembus ke bagian belakang. Ada juga tinta logo partai politik yang meluber pada bagian putih kertas.

KPU Sebut Telah Distribusikan 50 Persen Logistik Pilkada Serentak 2024

"Kita ingin satu meja dulu dengan Bawaslu untuk kesamapahaman, sebelum kita laporkan jumlah surat suara yang rusak," kata Farid. 

Farid mengungkapkan, pihaknya belum mengkonfirmasi tenggat surat suara lainnya tiba dari percetakan. Surat suara untuk pemilihan presiden juga dicetak di Surabaya.

KPU Cetak 11 Juta Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur Sumut 2024
Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024