Sudah Ada 33 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU untuk Hitung Cepat
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Komisi Pemilihan Umum menyatakan lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat atau quick counts harus sudah terdaftar di KPU. Dan hingga hari ini menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sudah ada 33 lembaga survei dan terverifikasi oleh KPU.
Lembaga survei tersebut adalah, Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Poltracking Indonesia, Indonesian Research and Survey (IRES), OnlineSumut.com, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.
Kemudian Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Penelitian dan Pengembangan Kompas, Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC). Lalu, Indikator Politik Indonesia, Indekstat Konsultan Indonesia, Jaringan Suara Indonesia, Populi Center, Lingkaran Survey Kebijakan Publik, dan Citra Publik Indonesia.
Selanjutnya Survey Strategi Indonesia, Jaringan Isu Publik, Lingkaran Survey Indonesia, Citra Komunikasi LSI, Konsultan Citra Indonesia, Citra Publik, Cyrus Network, Rakata Institute, Lembaga Survei Kuadran, Media Survei Nasional, Indodata, dan Survey & Polling Indonesia (SPIN).
Celebes Research Center, Roda Tiga Konsultan, Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Indomatrik, Puskaptis dan Pusat Riset Indonesia.
Wahyu mengingatkan lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat harus mengikuti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 449 ayat (5) UU 7/2017, di mana pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Bila sebelum dua jam maka lembaga survei melanggar undang-undang,” kata Wahyu di hotel Sultan, Jakarta, Kamis 14 Maret 2019.
Mengenai apakah masyarakat percaya pada hasil survei dan hitung cepat lembaga survei tersebut, Wahyu enggan berkomentar.
“Sejauh ini lembaga survei yang memenuhi syarat merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak itu urusan masyarakat,” katanya. (sah)