KPU Tidak Atur Iklan Kampanye di Media Sosial

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemilihan Umum menjelaskan bahwa tidak ada aturan soal iklan kampanye di media sosial. Hanya saja, yang diatur iklan kampanye di media massa.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

"Tidak diatur, yang diatur adalah di televisi, radio, koran, dan media daring," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 27 Februari 2019.

Wahyu menjelaskan, tidak ada larangan juga jika ada peserta pemilu ingin kampanye di media sosial. "Boleh, peserta pemilu itu dapat berkampanye di media sosial," ujarnya.

Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

"Kampanye di media sosial itu kan, memang boleh. Iklan di media sosial, dengan media massa dua hal yang berbeda," katanya.

"Ini yang kita rembuk hari ini adalah iklan kampanye di media massa. Tetapi, kalau kampanye di media sosial, itu memang diperbolehkan," katanya. (asp)

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019
 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024