KPU Tidak Atur Iklan Kampanye di Media Sosial

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemilihan Umum menjelaskan bahwa tidak ada aturan soal iklan kampanye di media sosial. Hanya saja, yang diatur iklan kampanye di media massa.

Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

"Tidak diatur, yang diatur adalah di televisi, radio, koran, dan media daring," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 27 Februari 2019.

Wahyu menjelaskan, tidak ada larangan juga jika ada peserta pemilu ingin kampanye di media sosial. "Boleh, peserta pemilu itu dapat berkampanye di media sosial," ujarnya.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Kampanye di media sosial itu kan, memang boleh. Iklan di media sosial, dengan media massa dua hal yang berbeda," katanya.

"Ini yang kita rembuk hari ini adalah iklan kampanye di media massa. Tetapi, kalau kampanye di media sosial, itu memang diperbolehkan," katanya. (asp)

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Bersamaan dengan mencuatnya kabar perceraian Andre Taulany dan sang istri, kasus masa lalu Erni Taulany menghina Prabowo Subianto di Pilpres 2019 kembali disorot.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2024