Polemik Salam Satu Jari dan Dua Jari Pejabat, Kampanye Terselubung?
- bbc
Sejumlah pejabat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gestur jari yang diduga merupakan kampanye terselubung untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para pejabat terekam memperlihatkan "salam satu jari" dan "salam dua jari", yang diduga sebagai bentuk dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) - Ma`ruf Amin, dan calon nomor 02, Prabowo Soebianto - Sandiaga Uno.
Mereka dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 547 UU Pemilu yang menyebutkan pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Ridwan Kamil dan Hanif Dhakiri
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menambah daftar rentetan nama pejabat yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gestur jari.
Pada Rabu (9/1), Ridwan dan Hanif dilaporkan oleh Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) ke Bawaslu karena mereka memperlihatkan "salam satu jari" saat menghadiri PKB Jabar Festival di GOR Pajajaran, Kota Bandung, pada awal November tahun lalu.
Merespons tudingan itu, Ridwan menuliskan pada akun Twitter-nya bahwa yang dia dan Hanif lakukan bukanlah kampanye. Jari itu ditujukan untuk ulang tahun PKB yg kebetulan nomor urut partainya adalah nomor 1.