Bawaslu Jabar Tertibkan 28.628 Alat Peraga Kampanye Ilegal Selama 2018
- VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengklaim telah menertibkan 28.628 Alat Peraga Kampanye atau APK ilegal dari calon legislatif atau caleg tingkat DPRD Kota, provinsi hingga DPR RI.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi, dalam Paparan Kinerja Pemgawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2019, di Hotel Ibis Kota Bandung, Sabtu, 29 Desember 2018.
Untuk menghormati privasi caleg, Bawaslu Jawa Barat memutuskan untuk tidak memunculkan nama-nama tersebut. Tercatat, caleg untuk tingkat DPR-RI mencapai 4.490 APK ilegal, sedangkan caleg untuk tingkat provinsi sebanyak 4.260, untuk caleg di tingkat kabupaten/kota mencapai 19.878 APK.
“Ini hasil penertiban APK yang dipasang di luar yang difasilitasi KPU. Ini penanganan sepanjang 2018 dan ini akan menjadi data hidup yang nantinya akan dibuktikam pada 2 Januari 2018,” ujar Zaky.
Pada Januari 2019, lanjut Zaky, temuan tersebut akan dibahas tuntas beserta dengan para caleg yang bersangkutan. Temuan itu, menurut Zaky, secara tidak langsung mengungkap kelegalan sumber dana kampanye para caleg dalam berkampanye.
“Nanti di masa akhir laporan penerima dan penggunaan dana kampanye akan kami bunyikan, apakah sesuai dari masing-masing dana kampanye dengan fakta di lapangan dalam hal pemasangan APK yang sudah kami terbitkan. Jadi nanti kami konvensi satu spanduk dengan panjang berapa kali berapa, satuan item maka itu akan terbukti,” katanya.
Dia menambahkan, “Kita ingin bersih, transparan, sumber anggarannya jelas, tidak ada penyumbang, pemberi dana yang tidak memiliki identitas yang jelas, variable asas kepatutan itu profil dari penyumbang itu sendiri, jadi dia diukur dari nilai kemampuan keuangan."