Bagikan Kupon, Artis Caleg PAN Dituntut 6 Bulan Penjara
- VIVA/Reza Fajri
VIVA – Calon legislatif Partai Amanat Nasional dan presenter, Mandala Abadi Shoji menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin 17 Desember 2018.
Mandala diduga membagikan kupon undian umrah kepada warga dalam kampanyenya di Pasar Gembrong Lama, Jakarta, pada Jumat lalu, 19 Oktober 2018.
Dalam sesi tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, menyebut Mandala telah secara meyakinkan memenuhi unsur pelanggaran hukum. Jaksa menuntut enam bulan penjara dan denda Rp5 juta.
"Pidana penjara selama enam bulan, denda 5 juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan," kata Andri.
Jaksa menjelaskan terdakwa telah menyiapkan dan memberikan kupon tersebut. Kupon itu bisa diundi, jika Mandala menang dalam pemilihan legislatif 2019 nanti.
"Kupon akan diundi, apabila caleg terpilih," ujar Andri.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tersebut telah mencederai asas-asas tentang pemilihan umum. Yakni langsung, umum bebas, dan rahasia. (asp)