Soal Debat Capres di Kampus, Menteri Nasir: KPU Harus Ngomong ke Saya

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir menanggapi adanya usulan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilaksanakan di kampus.

Menristek: Dosen Tak Boleh Suruh Mahasiswa Demo

Menurutnya, bila hal tersebut terealisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkoordinasi dengan Kemenristek Dikti.

"Silakan, nanti KPU harus ngomong ke saya. Karena itu, melanggar undang-undang kan. Nanti, undang-undang mereka gimana," ujar M. Nasir di kantornya Jakarta, Jumat 26 Oktober 2018.

Menristekdikti Mau Coba Rektor Asing di Perguruan Tinggi Swasta Dulu

Nasir enggan berspekulasi soal kemungkinan KPU menyetujui agenda debat digelar di kampus. "Makanya, akan diskusi dulu saya dengan KPU," katanya.

Di Pilpres 2019, ada dua pasangan kandidat yang akan bertarung. Pertama, calon petahana nomor urut 01, Joko Widodo berpasangan dengan Ma'ruf Amin. Kemudian, pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto berduet dengan Sandiaga Salahudin Uno.

Soal Rektor Asing, Menristekdikti: Bukan Hal Aneh

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan ke KPU, sebaiknya debat kandidat antarpasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden digelar di kampus.

Nantinya, kata Dahnil, debat tersebut hanya dihadiri oleh akademisi dan mahasiswa yang terpilih, bukan simpatisan para capres.

"Nah, mereka yang menguji, daripada capek-capek mengundang panelis dan sebagainya. Kami mengusulkan ke KPU bahwa debat idealnya digelar di kampus saja, kemudian pesertanya akademisi dan mahasiswa saja," kata Dahnil.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, memberi tanggapan terkait seorang dosen IPB yang ditangkap polisi karena berencana bikin demo rusuh dengan menyiapkan bahan peledak.

Dosen IPB Tersangka Perencana Demo Rusuh Terancam Dipecat Permanen

Bila dipenjara lebih dari 2 tahun, harus diberhentikan sebagai PNS.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2019