Kubu Jokowi Anggap Dana Kelurahan Wujud Bangun RI dari Pinggiran 

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, menilai dana kelurahan yang diusulkan pemerintah dalam R-APBN 2019 sebagai wujud mengimplementasikan pemerataan pembangunan di setiap wilayah.

Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Sejak diusulkan pada Juli lalu oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Presiden Jokowi punya harapan agar anggaran senilai Rp3 triliun nanti menjadi penyeimbang dana desa yang bisa menggerakan perekonomian masyarakat di wilayah paling terkecil itu.

"Pak Jokowi berkomitmen kuat membangun dari pinggiran. Implementasi desa, dusun dan kelurahan menjadi pilar perwujudan keadilan sosial," kata Hasto dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin 22 Oktober 2018. 

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

Hasto justru heran, anggaran dana kelurahan justru dianggap punya motif lain oleh lawan politik Jokowi. Ia menegaskan, usulan itu datang dari kepala daerah bukan karena ujug - ujug memanfaatkan perhelatan Pilpres 2019.

"Kalau kemudian ada yang nyinyir dengan rencana kebijakan itu, menuding ada udang di balik batu, mengkritik sebagai kebijakan politis jelang Pilpres, itu sama saja politik asal serang dan asal kritik," ujarnya.

Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan Desember 2024

Hasto menyebut, publik akan menilai sendiri jika program ini punya dampak positif yang begitu besar. Sebaiknya kata Hasto, program ini didukung oleh semua pihak dan tidak menjadikannya untuk alat politik di tengah masa kampanye.

"Bagi kami justru mereka telah menunjukkan bagaimana kualitas kepemimpinannya serta ketidakjelasan keberpihakan politiknya. Rakyat pasti bisa melihat dan menilai, calon pemimpin yang justru menghalang-halangi, mencurigai, menunjukkan sikap tidak senang," kata dia.

Terdakwa Syamsul dihadirkan dalam sidang vonis dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Mabuk dan Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Syamsul Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa Syamsul berbuat konyol menyalahgunakan dana desa untuk mabuk-mabukan serta menyawer biduan di tempat karaoke. Imbasnya negara rugi ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025