Supernekat, Bocah SD Nyetir Pikap Bawa Teman-temannya Pula

Bocah SD bawa kol bak
Sumber :
  • IG/@agoez_bandz

VIVA – Untuk dapat mengendarai sepeda motor maupun mobil, pengendara diwajibkan memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Namun, hal itu bisa terwujud jika pengemudi telah berusia 17 tahun.

Ibu-Ibu naik Nmax Nekat Halangi Ambulans yang Bawa Pasien

Nah, baru-baru ini, viral sebuah video yang menampilkan seorang bocah dibiarkan mengendarai sebuah mobil pikap. Lebih mengenaskan lagi, bocah dalam video yang diunggah akun Instagram @agoez_bandz itu turut membawa sejumlah anak-anak.

Tak ada informasi lebih lengkap di mana lokasi video tersebut diambil. Bila disimak lebih jauh dari video itu, terdengar suara seorang pria sedang mengarahkan dan mengawasi bocah yang membawa mobil itu.

Pengendara Kaget Kena Tilang Didenda Nol Rupiah

Lantas saja, video tersebut menuai beragam komentar dari warganet. "Ini tidak mendidik sama sekali, masih belum waktunya," tulis @imam2296 dalam kolom komentar video yang diunggah.

Ada juga warganet yang tidak mempersoalkan seorang bocah yang dibiarkan untuk mengendarai mobil dan membawa sejumlah anak-anak di bak terbuka. "selama masih di bawah pengawasan orang tua, dan orang tua yang bersangkutan siap bertanggung jawab jika ada sesuatu yang di luar dugaan sih oke oke aja," tulis akun @man.ul.

Video Menegangkan Evakuasi King Kobra Besar dari Mobil

Bila merujuk Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Pada Pasal 81, berbunyi syarat usia yang ditentukan adalah 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D. Sedangkan usia 21 tahun untuk SIM BI, dan SIM BII.

Sridhar Vembu Jajal Bajaj Listrik

Jarang Terjadi, Miliarder Ini Pilih Pakai Bajaj Buat Harian

Miliarder ini tak pilih pakai mobil mewah untuk kendaraan sehari-hari.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2024