The Power of Emak-emak: Polisi Diteriaki Jambret

The power of emak-emak: Polisi diteriaki jambret.
Sumber :
  • Instagram/@polantasindonesia

VIVA – Berbagai macam aksi dilakukan para pengemudi saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Baru-baru ini viral sebuah video seorang emak-emak yang menolak ditilang oleh petugas.

NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025

Seperti video yang diunggah akun Instagram @polantasindonesia, seorang emak-emak yang mengemudikan mobil berkelir hitam menolak ditilang polisi lantaran tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB sudah habis masa berlakunya.

Dalam video yang viral di media sosial itu, petugas berusaha untuk meminta menunjukkan kelengkapan dokumen kepada emak-emak tersebut. Namun wanita paruh baya ini menolak untuk memberikan sejumlah surat seperti SIM dan STNK.

Polisi Bakal Pakai Sistem Cakra Presisi Usai Setop Tilang Manual, Apa Itu?

Menolak memberikan dokumen, petugas tersebut nampak geram atas sikap yang ditunjukkan emak-emak ini karena memarahi petugas. Petugas pun berupaya mencabut kunci kontak mobil, namun naas, petugas itu malah diteriaki jambret.

"Ibu tadi minta surat tugas, surat tugas sudah kita kasih. Sekarang permasalahannya apalagi? Saya minta SIM dan STNK, ini pelat ibu mati. Mohon maaf ya bu kuncinya saya cabut ya," kata petugas dalam video tersebut dan langsung diteriaki polisi jambret.

Hindari Citra Negatif, Polisi Akhirnya Resmi Hentikan Tilang Manual ke Pengendara

Video yang viral di akun media sosial instagram tersebuyt mendapat beragam komentar dari warganet. Salah satunya yaitu @barybariyah. "Kenapa sekarang jadi banyak orang stress yang pada bawa mobil pribadi ya," tulis dia dalam kolom komentar.

Tak hanya itu warganet lainnya, @satria_birru juga meminta agar petugas kepolisian menindak tegas setiap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. "Tolong ditindak, orang macam kayak gini hampir banyak dan mirisnya nggak tau malu," tulis dia.

Kamera tilang ETLE

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik atau ETLE dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalu aplikasi WA.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025