Siapa Bilang Polisi Tak Bisa Kena Tilang? Ini Buktinya
- ANTARA Foto/Andreas Fitri Atmoko
VIVA – Sebagai seorang penegak hukum, seorang polisi wajib menunjukkan contoh yang baik dan benar saat berkendara di jalan raya.
Selain menaati peraturan lalu lintas, anggota polisi juga wajib membawa surat-surat yang dibutuhkan saat berkendara, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK.
Namun, banyak anggapan bahwa anggota polisi tidak perlu khawatir soal kelengkapan kendaraan. Karena, mereka tidak akan ditilang oleh sesama anggota yang sedang melakukan razia.
Tapi nyatanya, Satlantas Mojokerto Kota baru-baru ini mengeluarkan surat tilang terhadap Polisi, yang saat terkena razia tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan SIM.
Foto surat tilang bahkan diunggah ke media sosial Instagram. Dari foto tersebut, terlihat jelas bahwa pelanggaran yang dilakukan yakni 281. Peristiwa ini terjadi saat Operasi Zebra digelar di wilayah tersebut.
Yang unik adalah data yang tercantum dalam surat tilang tersebut. Pada surat itu, tertulis bahwa yang kena tilang adalah seseorang yang bernama Polisi.
Meski aneh dan tidak umum, namun hal ini ternyata benar-benar ada.