Kids Zaman Now, Ditegur Polisi Malah Ngamuk-ngamuk
- Instagram/@brimob_id
VIVA – Setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat, wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Ada syarat usia yang bisa mendapatkan SIM.
Dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adapaun syarat usia yang bisa memiliki SIM A dan C adalah usia 17 tahun.
Namun baru-baru ini ada seorang pelajar yang memarahi dan memaki-maki petugas saat hendak ditegur gara-gara menyalahi aturan. Petugas kepolisian yang sedang melakukan pemeriksaan pun kena dampratnya.
Dalam video yang diunggah akun instagram @brimob_id, siswi tersebut marah saat hendak ditegur petugas atas kesalahannya yang tak punya surat izin mengemudi lantaran masih di bawah umur.
Dalam video yang viral di media sosial itu, siswi tersebut menendang helm lantaran kesal saat ditegur oleh petugas. Tak hanya marah, siswi tersebut mengeluarkan kata-kata yang tak sepantasnya kepada petugas.
Petugas yang hendak memberhentikan siswi tersebut terlihat juga menyayangkan sikapnya yang tak mau diberi peringatan oleh petugas dan malah memaki petugas.
Petugas pun terlihat mencabut kunci kontak sepeda motor siswi itu karena hendak kabur. Video ini lantas mendapat beragam komentar dari warganet.
Salah satunya pemilik akun @noviasasongko yang menyayangkan sikap pelajar yang marah dan memaki petugas. "Malu-maluin aja udah salah kok gitu caranya. sabar ya pak polisi," tulis dia dalam kolom komentar.
Tak hanya itu, pemilik akun instagram @dewiutamidelly meminta peran aktif orang tua terhadap anak-anaknya. "Orang tuanya harus lebih extra mendidik," tulis dia.