Kasar ke Penumpang, Sopir Taksi Bakal Didenda Rp400 Ribu
- Shanghaiist
VIVA.co.id – Tak dipungkiri jika perlakuan tak ramah bahkan menjurus kasar sopir taksi terhadap penumpang masih sesekali terjadi di Indonesia. Nah untuk mengatasi hal tersebut, langkah yang diambil pemerintah Tiongkok ini tentu dapat dicontoh.
Ya, pemerintah Kota Shanghai, Tiongkok membuat kebijakan cukup tegas bagi para sopir taksi dengan memberikan sanksi berupa denda apabila para sopir berlaku kasar terhadap penumpangnya.
Dilansir Shanghaiist, Jumat 15 September 2017, melalui Departemen Transportasi Umum, Pemkot Shanghai akan memberi denda sebesar 200 yuan atau setara dengan Rp400 ribuan kepada sopir yang tak ramah pada penumpangnya.
Selain berlaku kasar pada penumpang, penerapan denda sebesar 200 yuan atau Rp400 ribuan itu juga akan dilakukan bagi para pengemudi taksi yang merokok dan gagal menjaga kebersihan di dalam kendaraannya.
Tak hanya itu, pemerintah kota itu pun juga akan memberi sanksi sebesar 50 yuan atau sekitar Rp100 ribuan bagi para sopir taksi yang tidak memakai seragam saat bertugas.
Denda yang akan diberikan akan lebih tinggi jika para pengemudi taksi, mengemudikan kendaraannya tak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Adapun sanksinya sebesar 2.000 yuan atau sebesar Rp4 jutaan.
Aturan tersebut dibuat oleh Pemerintah Kota Shanghai, menyusul adanya insiden yang tidak menyenangkan yang diterima oleh seorang penumpang perempuan.
Setahun lalu, seorang sopir taksi dipecat oleh perusahaannya karena dengan sengaja menyentuh paha perempuan berusia 14 tahun yang hendak pulang sekolah.
Lalu ada juga kejadian sopir taksi ditangkap petugas Kepolisian setempat karena diketahui memakai surat izin palsu, setelah seorang penumpang melihat pengemudi tak sama seperti yang ada di foto identitas sopir. (mus)