Pengemudi Ditilang Gara-gara Patung

Patung yang digunakan untuk mengelabuhi petugas polisi.
Sumber :
  • Autoevolution

VIVA.co.id – Seorang pengemudi mobil di California, Amerika Serikat, terpaksa harus menerima denda tilang, akibat membawa sebuah patung.

Hyundai Tucson Tabrak Diler, Mobil Langka Ini Jadi Korban

Yang membuat si pengemudi ditilang bukan gara-gara patung tersebut, melainkan karena dia mengemudi di jalur carpooling atau jalur khusus mobil dengan jumlah penumpang lebih dari satu.

Oleh sebab itu, si pengemudi yang tidak diketahui identitasnya ini dianggap bersalah karena coba mengelabuhi petugas, dengan cara membawa patung yang menyerupai manusia.

Perkara Tersasar Google Maps Juga Urusan Damkar

Usaha yang dilakukan si sopir diduga berkali-kali dilakukan, namun baru kali ini ketahuan oleh petugas polisi.

Dilansir Autoevolution, Senin 26 September 2016, insiden tersebut diketahui setelah petugas patroli hampir mengalami tabrakan, karena mobil yang dikemudikan tersangka pindah jalur secara tiba-tiba.

Jarang Terjadi, Miliarder Ini Pilih Pakai Bajaj Buat Harian

Saat meminta pengemudi untuk menurunkan kaca jendela, petugas itu dibuat terkejut, melihat bukan manusia yang duduk di bangku penumpang depan.

Akibat pelanggaran tersebut, pengemudi itu mendapatkan denda sebesar US$481 atau sekitar Rp6,3 juta.

Sekadar informasi, kebijakan carpooling ini sebenarnya juga pernah ada di Indonesia, yakni tepatnya di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.

Aturan yang diterapkan sejak era Gubernur Sutiyoso itu disebut jalur tiga dalam satu, atau lebih dikenal dengan istilah three in one.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya