Di Singapura Mobil Listrik Kena Denda Polusi
- Dian Kosasih/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Sebuah peristiwa unik menyangkut mobil listrik baru-baru ini terjadi di Singapura. Dilansir dari Autoevolution, Kamis 10 Maret 2016, seorang warga negara Singapura bernama Joe Nguyen baru saja membeli mobil listrik Tesla Model S.
Ia mengeluarkan biaya yang tidak murah untuk memboyong mobil tersebut ke Singapura, mengingat banyak pajak yang harus dibayar. Itu sebabnya, saat mengetahui bahwa mobil listrik mendapat subsidi sebesar 15 ribu dolar Singapura (Rp142 juta), Joe langsung mendaftarkan mobil barunya ke Land Transport Authority (LTA).
Namun, alangkah kagetnya, saat beberapa pekan kemudian, Joe mendapat surat dari LTA, berisi tagihan denda. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa mobil listrik yang ia miliki dianggap menimbulkan polusi lebih dari batas yang diperbolehkan.
Itu sebabnya, aih-alih mendapat potongan 15 ribu dolar, Joe justru harus membayar denda sejumlah tersebut.
Menurut LTA, berdasarkan hasil uji yang mereka lakukan, energi listrik yang digunakan untuk mengisi baterai Tesla Model S dikonversi menjadi emisi gas buang, karena sumber listrik yang digunakan saat ini masih diperoleh dari bahan bakar tidak terbarukan.
Jadi, meski motor listrik yang digunakan untuk menggerakkan mobil tidak menghasilkan polusi, namun sumber listrik yang digunakan untuk mengisi baterai berasal dari bahan bakar berpolusi.
Tidak terima dengan hal ini, Joe mengadukan masalah tersebut ke bos Tesla Motors, Elon Musk. Musk sendiri beberapa waktu lalu, baru saja menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.