Kelakuan Warga Kota Besar 'Siksa' Sepeda Listrik Migo

Pekerja menata sepeda listrik Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Sepeda listrik Migo hadir untuk memberi kemudahan warga saat beraktivitas jarak dekat. Sayangnya, statusnya hingga saat ini belum jelas.

Meski diakui sebagai sepeda listrik, namun beberapa pihak menganggap, Migo adalah motor listrik yang membutuhkan surat-surat kelengkapan. Alasannya, kecepatan kendaraan tersebut lebih dari sepeda kayuh pada umumnya.

Bahkan, polisi mewacanakan bakal mengandangkan Migo, jika masih menemukannya di jalan raya, sebelum mereka melengkapi sejumlah persyaratan dengan menggandeng pemerintah dan instansi terkait.

Tak hanya dari aparat, Migo juga mendapat ‘siksaan’ dari pengguna. Hal ini tampak dari beberapa unggahan yang ada di media sosial. Contohnya seperti dilansir dari akun Instagram @gojek24jam, Senin 4 Maret 2019.

Pada unggahan pertama, tampak tiga wanita mengendarai kendaraan listrik beroda dua itu bebarengan. Padahal, spesifikasi Migo hanya mengizinkan beban maksimal 100 kilogram.

“Kasihan ban nya,” komentar @megaayoe29.

Potret kedua dituangkan dalam bentuk video. Sama seperti yang pertama, Migo juga dikendarai oleh tiga orang. Namun, salah satunya anak kecil yang jongkok di dek sepeda.

Sempat ditahan dan Jalani Pemeriksaan Polisi, K-Netz Desak SIM Suga BTS Dicabut

“ya susah kalo gini ini...mentalnya parah ye,” tulis @rigel_sf.

Mengobrol Sembari Boncengan Motor Bisa Kena Tilang
Penipuan pembelian sepeda listrik

Sepeda Listrik Tak Didapat, Uang Jutaan Malah Diembat

Lakukan pengecekan barang kiriman secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan yang menggunakan modus barang kiriman.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024