Jangan Ditiru Pemotor Pakai Pelat Nomor 'Gokil' Ini
- Instagram @satlantaspolresgarut
VIVA – Tanda Nomor Kendaraan Bemotor atau masyarakat biasa menyebutnya sebagai pelat nomor umumnya dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Alat ini menjadi identitas kendaraan bermotor di jalan raya.
Sayangnya, tidak semua pengendara memasang TNKB sesuai dengan standar. Sebagian kerap memodifikasi pelat nomor sesuka hatinya. Seperti foto yang dilansir akun Instagram, @satlantaspolresgarut, Kamis 16 Agustus 2018.
Nampak pengguna sepeda motor Honda klasik di Garut, Jawa Barat megganti pelat nomornya dengan tulisan 'Aku Sayang Kamu'. Jelasa saja, akibat ulahnya itu petugas langsung menindak pengendara tersebut.
Tak hanya itu, dalam akun yang sama terlihat seorang petugas sedang menindak pengguna skuter matik yang mengubah pelat nomor kendaraannya. Pengendara ini mengganti TNKB yang bisa membuat pengendara lain 'jengkel'.
Ia mengubah pelat nomor belakang dengan tulisan 'Kamu Jelek'. Hukuman yang diberikan setiap pengendara yang mengubah TNKB tak sesuai standar yaitu Pasal 280 juncto 68 ayat 1 Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang ditetapkan dalam aturan itu yakni kurungan paling lama dua bulang atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Gambar tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet.
"Tindak tegas Pak. Karena melanggar aturan," tulis akun @hermawan6391.
"Sampai segitunya ya," demikian komentar @iphey_kabimo.