Usai Tabrakan, Seatbelt Perlu Diservis?

Sabuk pengaman atau seat belt.
Sumber :
  • Insurancejournal

VIVA – Mobil-mobil keluaran terbaru sudah dibekali dengan fitur keselamatan terbaik. Hal ini untuk mengurangi risiko, saat terjadi kecelakaan.

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi, Bus Harusnya Wajib Sediakan Sabuk Pengaman di Kursi Penumpang

Fitur standar yang kini sudah disematkan pada hampir semua mobil baru adalah sabuk pengaman, atau seat belt dan kantung udara. 

Keduanya dianggap cukup mampu mengurangi risiko cedera pada pengemudi dan penumpang. Sayangnya, tak sedikit pengguna kendaraan yang abai akan keselamatan dirinya, ketika berada di mobil.

Viral Pasangan Mesra-mesraan di Mobil Sewaan Kena Tilang Elektronik, Rental Mobil Merugi

General Repair Service Manager Toyota Astra Motor (TAM), Iwan Abdurahman mengatakan, meski secara fisik berbeda, kedua piranti keselamatan standar tersebut saling berhubungan. 

"Sabuk pengaman punya peran paling penting, dia bertugas menahan badan penumpang agar tidak terlempar ke depan. Sedangkan kantung udara, melindungi wajah sampai dada penumpang, agar tidak menghantam setir dan dasbor," tutur Iwan kepada VIVA.

Cegah Kecelakaan Maut, Kemenhub Wajibkan Penggunaan Sabuk Pengaman untuk Penumpang Bus

Ia juga mengatakan, sangat penting untuk selalu menggunakan sabuk pengaman saat berkendara di dalam mobil. Hal ini untuk memaksimalkan perlindungan saat mobil berbenturan dengan benda keras.

Lantas, apakah sabuk keselamatan perlu diperbaiki setelah mobil mengalami tabrakan?

Iwan mengatakan, sabuk pengaman ini menjadi salah satu komponen mobil yang jarak rusak.

"Jarang banget rusak. Paling penguncinya kadang enggak bekerja maksimal, lantaran kemasukan kotoran, atau benda asing," jelasnya.

Sabuk pengaman atau seat belt.

Tak Bisa Sembarangan, Ini Cara Benar Pakai Sabuk Pengaman Saat Berkendara

Raymond Muldhany selaku Aftersales Manager Hyundai Gowa mengatakan salah satu cara aman yang bisa dilakukan dalam keselamatan berkendara adalah menggunakan sabuk pengaman

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2024