Ternyata Mengerem Kendaraan Juga Diatur Undang-undang
- Diki Hidayat (Garut)
VIVA.co.id – Mengendarai sepeda motor maupun mobil tentu tak lepas dari dua aktifitas tancap gas dan injak pedal rem. Nah, rupanya melakukan pengereman untuk memperlambat laju kendaraan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 116 UU LLAJ disebutkan pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya jika menghadapi enam hal. Dengan kata lain, pengendara tentu tidak diperbolehkan melakukan pengereman tanpa ada apalagi secara tiba-tiba.
Enam hal yang dimaksud, pertama, jika akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang. Kedua, jika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi atau digiring.
Ketiga, kendaraan bermotor juga harus memperlambat lajunya jika cuaca hujan dan atau ada genangan air. Keempat, jika memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Kelima, jika pengendara mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api dan keenam harus memperlambat jika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
Selanjutnya dalam Pasal 117 UU LLAJ, pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya juga harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan di belakang kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lainnya. (ren)