Ternyata Mengerem Kendaraan Juga Diatur Undang-undang

pengendara motor dan mobil
Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

VIVA.co.id – Mengendarai sepeda motor maupun mobil tentu tak lepas dari dua aktifitas tancap gas dan injak pedal rem. Nah, rupanya melakukan pengereman untuk memperlambat laju kendaraan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Dalam Pasal 116 UU LLAJ disebutkan pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya jika menghadapi enam hal. Dengan kata lain, pengendara tentu tidak diperbolehkan melakukan pengereman tanpa ada apalagi secara tiba-tiba.

Enam hal yang dimaksud, pertama, jika akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang. Kedua, jika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi atau digiring.

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Ketiga, kendaraan bermotor juga harus memperlambat lajunya jika cuaca hujan dan atau ada genangan air. Keempat, jika memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Kelima, jika pengendara mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api dan keenam harus memperlambat jika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

Selanjutnya dalam Pasal 117 UU LLAJ, pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya juga harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan di belakang kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lainnya. (ren)

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022