Begini Panduan Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Membeli kendaraan roda dua maupun roda empat dalam kondisi bekas merupakan pilihan alternatif bagi masyarakat yang memiliki dana terbatas. Namun, sebelum membeli kendaraan bekas harus ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Apalagi menyoal kepemilikan kendaraan.
Saat membeli mobil atau motor bekas tentu nama pemilik kendaraan pada suratnya masih pada pemilik lama. Jika sudah begini tentu akan sedikit repot ketika pemilik baru ingin membayar pajak.
Sebab dalam membayar pajak kendaraan haruslah dengan sesuai kartu identitas pemilik yang tertera pada surat kendaraan. Salah satu caranya adalah melakukan proses balik nama. Lantas bagaimana caranya?
Menurut Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Fahri Siregar, pemilik mobil atau motor bekas diwajibkan mendatangi Kantor Samsat pusat dengan membawa sejumlah kelengkapan dokumen. "Bawa KTP asli pemilik awal kendaraan, dan KTP asli yang akan di balik nama ke Kantor Samsat," kata Fahri kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Senin 11 September 2017.
Lalu kendaraan tersebut akan dilakukan cek fisik oleh petugas. Nantinya petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotornya. "Setelah dicek fisik, nanti petugas akan meminta pemilik baru menyerahkan STNK dan BPKB. Nanti pemilik juga harus mengisi formulir dari petugas," ujarnya.
Tak lupa, pemilik baru harus menyertakan juga akta surat perjanjian jual beli kepada petugas. Fahri mengatakan balik nama dilakukan agar pemilik tidak terkena pajak progresif. "Kemudian bayar sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan. Prosesnya mudah, bisa seharian saja kalau dokumen lengkap," kata dia. (ren)