Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat e-Samsat, Tak Perlu Antre

Antrean warga mengurus surat kendaraan bermotor di kantor Samsat Makassar pada Kamis, 6 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Membayar pajak kendaraan bermotor dengan mengantre panjang di loket-loket kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) sepertinya sudah menjadi cara yang kuno. Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan bisa dilakukan di anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat yang telah bekerja sama dengan sistem bernama e-Samsat.

Telat Bayar Pajak Kendaraan, ke Samsat Jakarta Barat Aja Ada Layanan Hapus Denda dan Pemutihan

Ini juga sudah diberlakukan di lingkungan Polda Metro Jaya. Dengan begitu, Anda tak perlu repot-repot lagi mendatangi Samsat untuk melakukan pembayaran. Selain pembayaran pajak kendaraan bermotor, sistem e-Samsat juga bisa dipergunakan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Syarat utama untuk memakai layanan ini, Anda wajib memiliki rekening Bank DKI sebagai syarat pembayaran. Nama rekening harus sesuai dengan nama di STNK kendaraan masing-masing. Cara pembayarannya pun cukup mudah, saat tiba di ATM bank tersebut, Anda bisa memilih menu pembayaran. Setelah itu, masukkan nomor pelat kendaraan yang tertera di STNK masing-masing. Di layar kemudian akan muncul jumlah tagihan yang harus dibayarkan.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

"Pemilik kendaraan cukup datang ke ATM Bank DKI terdekat, pilih menu utama untuk pembayaran PKB/STNK, masukkan nomor kendaraan dan masukkan kode alfabeth. Apabila berhasil di-inquiry (selidiki) maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar," kata Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah di Jakarta, Rabu 21 Juni 2017.

Jika sudah demikian, nasabah nantinya akan didebet sesuai jumlah totalnya. Jika setuju maka tekan opsi 'bayar'. Bukti struk akan keluar dan bisa langsung ditukarkan dengan STNK di loket terdekat seperti Kantor Pelayanan Samsat di lima wilayah DKI Jakarta.

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Masyarakat hanya diberi jangka waktu tiga hari setelah melakukan pembayaran di ATM untuk segera menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke loket e-Samsat. Jika telat, maka proses pembayaran tersebut akan terblokir.

Selain ATM, masyarakat juga bisa melakukan transaksi melalui aplikasi “Jakmobile” yang tersedia di Play Store. "Terbaru juga ada layanan less cash. Yakni loket transaksi non tunai, mesin EDC serta ATM yang tersebar di lingkungan Polda Metro Jaya," kata Zulfarshah.

Cek Informasi Pajak

Warga DKI Jakarta kini juga sudah bisa melakukan akses informasi data dan pajak kendaraan bermotornya melalui aplikasi yang dirilis Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, jika dahulu ada layanan SMS 1717 untuk mengecek jenis kendaraan, kini sudah tak bisa digunakan lagi. Sebagai penggantinya, Ditlantas merilis aplikasi bernama “Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta”.

Dengan aplikasi tersebut Anda dapat mengecek jumlah beban pajak yang harus dibayar sebelum melakukan transaksi dengan mengunduh aplikasi. Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta dapat diunduh oleh pengguna telepon seluler berbasis Android melalui PlayStore. Sedangkan pengguna iPhone bisa menelusurinya via website.

Dalam keterangannya, hanya pemilik sah yang bisa mengecek data-data dan pajak melalui aplikasi ini. Sebab, pada aplikasi tersebut, masyarakat harus mencantumkan NIK kendaraan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya