Berapa Lama Usia Shock Breaker Motor?

Shockbreaker.
Sumber :
  • Mashar2000

VIVA.co.id – Semakin banyaknya pengguna sepeda motor saat ini tentu dibarengi dengan banyaknya spare part (suku cadang) yang beredar, salah satunya shock breaker. Komponen ini sangat vital terutama untuk kenyamanan dalam berkendara.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Saat ini, tersedia berbagai macam pilihan shock breaker yang dapat dengan mudah ditemukan di pasaran. Mulai dari yang orisinil hingga yang palsu. Dari yang harga murah hingga yang harga super mahal. Namun tahukah Anda waktu yang ideal untuk mengganti komponen tersebut?.

Teknisi Ohlins, Zulfaizal mengatakan, shock breaker yang baik tidak memiliki usia penggunaan. Hanya saja untuk pengecekan sebaiknya dilakukan oleh pemilik kendaraan saat usia shockbreaker telah mencapai tiga tahun.

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

“Untuk melakukan pengecekan disarankan setelah motor mencapai jarak 30 ribu kilo atau kurang lebih penggunaan selama tiga tahun. Itu untuk pengecekan secara normal saja,” katanya.

Zulfaizal menambahkan cara pemakaian motor juga sangat mempengaruhi sistem kerja dan usia shock breaker. Sehingga pemilik kendaraan disarankan untuk tidak menganggap enteng komponen tersebut.

Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

“Kalau pemakaian normal sih biasanya segitu. Tapi semuanya balik lagi ke pemakaian bagaimana. Ada beberapa shock breaker yang tidak bisa diperbaiki atau kalau rusak langsung buang,” kata Zulfaizal.

Namun menurutnya juga juga ada shock breaker yang bisa diperbaiki, sehingga setiap tiga tahun cukup dilakukan pemeriksaan saja.

“Apakah membutuhkan penyetelan lagi atau ada komponen yang mengalami kerusakan, sehingga dapat diperbaiki. Mangkanya saya bisa bilang seumur hidup, asalkan tidak ada kerusakan dan selalu dijaga,” katanya.

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022