Jangan Asal Pasang Stiker Mobil, Bisa Masuk Penjara
- Toyota
VIVA.co.id – Modifikasi dengan melapisi bodi mobil menggunakan stiker kerap dilakukan untuk menambah variasi warna pada kendaraan. Selain itu, mobil jadi terlihat lebih menarik dan stiker bisa melindungi dari goresan-goresan tipis yang mengganggu tampilan.
Pertimbangan memilih bahan stiker yaitu lebih praktis, murah serta tidak memakan waktu jika ingin mengubah penampilan atau mengembalikannya ke kondisi semula.
Namun, pemilik mobil tak bisa sembarangan melapisi stiker pada bodi kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 37 disebutkan, mengubah kendaraan bermotor melalui pergantian warna, pemasangan gambar atau hiasan di luar ketentuan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tindakan melawan hukum. Pihak kepolisian akan menganggap STNK tidak valid.
Jika pengemudi mobil terjaring pemeriksaan kendaraan atau razia kendaraan bermotor, namun tidak bisa menunjukkan STNK yang sesuai fisik mobil, maka menurut Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi akan dikenakan sanksi.
Sanksinya berupa ancaman pidana, yakni kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"STNK berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Selama itu cat dasar, tidak masalah," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin 22 Mei 2017. (ren)