Panduan Membeli Motor Bekas Agar Tidak Tertipu

Bursa motor bekas
Sumber :
  • Google

VIVA.co.id – Membeli motor bekas berkualitas tidak semudah yang dibayangkan. Calon pembeli sering kali tertarik dengan tampilan luar dan harga murah yang ditawarkan. Namun, motor bekas pakai tidak ada yang bisa dijamin kualitasnya.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Ya, jangan sampai Anda justru menyesal dan tertipu setelah membeli motor. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membeli motor bekas. Abdillah pemilik diler jual beli motor bekas, Kayna Motor, mengatakan konsumen harus teliti dalam membeli kendaraan.

"Memang beberapa hal harus diperhatikan saat membeli motor, mulai dari mesin, bodi motor hingga harga. Konsumen harus mencari tahu terlebih dulu sebelum membeli motor, agar tidak tertipu," kata Abdillah kepada VIVA.co.id.

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Nah, berikut enam hal yang harus diperhatikan saat membeli motor bekas:

- Sebaiknya lakukan cek harga motor di pasaran terlebih dahulu, melalui internet, koran, atau majalah.

Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

- Periksa kondisi seluruh bodi. Apakah terlihat banyak goresan, retak ataupun pecah. Akan lebih baik jika semua yang menempel pada motor adalah spare part asli.

- Usahakan buka dan ukur oli yang ada di dalam mesin. Pastikan ukuran oli tidak berlebihan, karena oli yang berlebih akan membuat suara mesin menjadi lebih halus, sehingga dapat menyembunyikan suara asli motor.

- Coba hidupkan mesin motor, pastikan juga tidak ada bunyi yang kasar di dalam mesin.

- Jalankan kendaraan dan rasakan apakah motor mengalami goyangan dan pengendara merasa nyaman saat berada diatas motor.

- Periksa nomor rangka dan mesin motor, lalu sesuaikan dengan nomor rangka serta nomor mesin yang tertera pada STNK maupun BPKB.

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022