Tak Beri Jalan Konvoi Mobil Presiden Ternyata Ada Sanksinya

Ilustrasi pengawalan oleh Paspampres
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/ Abror Rizki

VIVA.co.id – Negara memberikan prioritas atau hak utama bagi sejumlah pengguna jalan yang berada dalam kondisi darurat atau kegentingan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kata Kaesang soal Pose Dua Jari dari Mobil RI 1 Diduga Iriana Jokowi

Dalam Pasal 134 UU Nomor 22/2009, disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan kepentingannya adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI. 

Lalu, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Momen Ganjar Tertarik Mobil RI-1 Concept Modifikasi Karya Anak Bangsa

Tak jarang hal itu kerap membuat kesal para pengguna jalan lainnya lantaran harus lama mengantre dalam kemacetan. Padahal sejatinya pemberian jalan bagi pengguna hak utama harus dihormati oleh para pengguna jalan lainnya.

Negara telah menetapkan sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memberikan akses bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Aturan itu juga terdapat dalam peraturan dan perundang-undangan yang sama yakni UU Nomor 22/2009. 
 
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 287 ayat 4, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (mus)
 

Mobil Kepresidenan Indonesia akan Keluar Garasi
Mobil RI 1 yang membawa Presiden Jokowi berhenti di jalan rusak Lampung

Mercy Buka Suara Soal Mobil Dinas Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Menyoal mobil dinas untuk calon Presiden terbaru Prabowo Subianto ini, Mercedes-Benz menyampaikan hal ini.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024