Jangan Langsung Percaya pada Ban Baru, Cek Kedaluwarsanya
- Yasin Fadilah/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Tak hanya makanan dalam kemasan saja yang memiliki masa pakai atau kedaluwarsa. Hal yang sama juga berlaku pada ban kendaraan.
Sayangnya, hal itu kurang diketahui pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil. Umumnya, mereka percaya saja pada toko yang menjualnya. Lantas, bagaimana mengetahui tenggat kedaluwarsa ban kendaraan?
Brand Manager ban motor Corsa, Salomon Manalu, mengatakan, setiap ban memiliki kode produksi yang tertera pada sisi dinding samping ban. Kode tersebut berupa empat digit angka, yang berisi informasi kapan ban tersebut diproduksi di pabriknya.
"Dua digit pertama itu minggu, dan dua digit belakang itu tahun," katanya saat ditemui di Jakarta.
Masa kedaluwarsa ban dari pabrikan, kata dia, mencapai lima tahun. Namun, akan lebih baik bila penggunaan ban dilakukan setelah berumur satu bulan dari kode produksi yang tertera.
"Ketentuan dari asosiasi produsen ban itu adalah lima tahun. Cuma, ada juga yang melihat makin baru makin bagus. Padahal, belum tentu juga. Kalau di kami, paling tidak harus mengendap satu bulan dulu, supaya proses kimia berhenti. Setelah itu, baru bisa digunakan," ujar Salomon.
Hal itu dikarenakan, proses kimia dalam sebuah produk membutuhkan waktu. "Proses kimia dalam sebuah produk itu ada. Jadi, belum tentu produk yang baru tiga minggu lalu itu paling pas, tidak bisa. Saat disimpan secara layak, suhunya pas, proses kimia berhenti," katanya.
Apabila pemilik kendaraan nekat menggunakan ban kedaluwarsa, maka bisa berakibat fatal. Ban yang sudah kedaluwarsa, karetnya sudah getas, mudah retak dan pecah.Â