Lampu Hazard Bukan Dipakai saat Hujan, Ini Fungsi Aslinya
VIVA.co.id – Di dunia internasional, menggunakan lampu hazard saat mobil bergerak merupakan sebuah pelanggaran. Pengemudi dapat ditilang karena melakukan hal itu.
Namun berbeda dengan yang terjadi di Indonesia, pengendara sering menyalakannya saat mobil sedang berjalan, bahkan di saat hujan. Hal ini tentu dapat membingungkan pengemudi lainnya, karena bingung mengira-ngira akan kemana kendaraan kamu akan melaju.
Dengan lampu hazard, memang keberadaan mobil jadi lebih terlihat. Tetapi, dari segi keamanan dan keselamatan berkendara, cara ini sangat tidak direkomendasikan. Bahkan, menyalakan hazard saat mobil bergerak di bawah hujan lebat tergolong kebiasaan keliru. Dilansir AstraWorld, Senin 6 Desember 2016, lampu hazard sebenarnya dinyalakan sebagai tanda darurat, dan saat dinyalakan mobil sebaiknya dalam posisi diam di tempat alias tidak berjalan.
Kemungkinan buruk jika lampu hazard dinyalakan saat mobil tengah dikendarai bisa muncul di mana saja. Misalnya, ketika melintasi persimpangan. Bisa dibayangkan betapa bingungnya pengendara lain saat di persimpangan bertemu dengan kendaraan yang keempat sein di sisi kiri kanan dan depan belakang berkedip berbarengan.
Disarankan, jika berkendara di bawah guyuran hujan, bukan lampu hazard yang seharusnya dinyalakan. Cukup nyalakan lampu kecil agar pengendara lain dapat mengetahui dan melihat keberadaan mobil kita, sambil mengurangi kecepatan berkendara tentunya. Atau, jika hujan memang sangat deras bisa menyalakan lampu besar atau lampu kabut.
Dilihat dari fungsinya, lampu hazard memang memiliki fungsi lain. Lampu hazard dinyalakan sebagai isyarat bahwa kendaraan Anda dalam kondisi darurat. Anda bisa menyalakan lampu hazard ketika mobil dalam kondisi darurat di pinggir jalan. Misalnya, saat mengalami mogok atau tengah mengganti ban, dan sebagainya.