Arti Garis Kuning Berbiku di Pinggir Jalan
- Toyota Astra
VIVA.co.id – Ada pemandangan berbeda di beberapa ruas jalan di sejumlah ibu kota. Di mana terdapatnya marka jalan warna kuning dengan bentuk berbiku-biku alias bergeriri. Letaknya berada di pinggir jalan raya.
Meski demikian tak banyak yang tahu apa arti marka jalan berbiku-biku kuning itu. Padahal, salah-salah berlalu-lintas Anda bisa terkena tilang akibat tak mengetahui arti marka jalan tersebut.
Saat ini banyak sekali rambu lalu lintas yang ada di Indonesia. Rambu-rambu lalu lintas tersebut sering dinamakan dengan marka jalan. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Terkait garis berbiku, meski warnanya sama dengan Yellow Box Junction (YBJ), tetapi fungsi marka jalan ini ternyata berbeda. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 mengenai marka jalan, garis berbiku ini disebut sebagai Embargo Parkir. Demikian seperti dikutip di laman resminya, Selasa 22 November 2016.
Artinya, sebagaimana dimaksud di Pasal 39 huruf b, dinyatakan dengan garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning ini pengendara benar-benar dilarang parkir atau pun berhenti di atas garis tersebut.
Adapun marka ini sudah dibuat di beberapa kota besar di Indonesia. Bagi Anda pengguna jalan, alangkah lebih baik memperhatikan marka tersebut dan menyebarkannya agar semakin banyak orang yang tahu. Sebab, jika Anda nekat memarkirkan kendaraan di area tersebut, ganjaran tilang tentu akan menyapa Anda.