Ganjil Genap Rawan Pemalsuan Pelat Nomor, Ini Jurus Polisi

Kemacetan di Jakarta.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Setelah sistem 3 in 1 dihapus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan jurus lain untuk mengurai kemacetan, yakni diberlakukannya sistem penggunaan pelat nomor mobil ganjil genap. Tujuannya untuk mengurai kemacetan.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Beberapa jalan yang bakal diterapkan aturan ganji-genap mulai 27 Juli 2016-26 Agustus 2016 itu antara lain Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto dan sebagian Jalan HR Rasuna Said. Sayangnya, kebijakan ini dianggap kurang efektif dan justru akan meningkatkan pemalsuan pelat nomor.

Namun hal itu ditanggapi santai Kepala Bidang Manajemen Operasional Rekayasa Lalu Lintas Korp Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Pol Unggul Sediantoro. Kata dia, kepolisian, menyiapkan alat pendeteksi yang mampu memverifikasi keaslian antara pelat nomor dengan mobil yang digunakan.

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

“Jadi nanti kami pakai kamera dan nantinya diverifikasi. Akan ketahuan secara otomatis,” jelas Unggul, saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta, 1 Juli 2016.

Unggul mengaku, untuk mempermudah pihak kepolisian terhadap ulah nakal pemilik mobil dengan menggunakan pelat nomor palsu, maka sejumlah titik akan dipasang kamera pengintai.

Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

Karena diperkirakan akan banyak kendaraan nakal, maka kamera pengintai dengan teknologi canggih sedang dikembangkan untuk mempermudah melakukan verifikasi. Dengan begitu, ini juga akan membantu polisi menindaklanjuti pelaku.

Hanya saja, saat ini polisi masih melakukan pemantaun secara manual. Sebab, selain kamera pengintai, polisi juga disiagakan untuk melakukan penindakan di setiap ujung jalan. “Jadi alat ini sedang dikembangkan. Dengan teknologi informasi tidak ada yang tak bisa,” katanya.

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022