Mobil Berasuransi Haram Terobos Banjir?
- VIVAnews/Rizki Aulia Rachman
VIVA.co.id – Asuransi kendaraan menjadi salah satu alat proteksi yang dipilih pemilik mobil. Biasanya, pembelian mobil secara kredit sudah termasuk paket asuransi.
Di pasaran tersedia berbagai asuransi kendaraan yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan. Sebelum memutuskan asuransi yang akan Anda gunakan, perhatikan dengan saksama, jaminan apa saja yang tercantum dalam polis asuransi.
Dilansir dari Astraworld, Senin 25 April 2016, hal ini perlu dilakukan, karena tidak semua asuransi memberikan jaminan banjir, meskipun asuransi masuk kategori comprehensive atau all risk.
Asuransi mobil yang disebutkan di atas memberikan jaminan untuk kerusakan akibat kecelakaan dan kehilangan mobil. Tetapi, belum tentu menjamin kerusakan akibat bencana alam, seperti banjir.
Ketahui hal ini dari awal, sehingga Anda dapat melakukan perluasan jaminan untuk bencana alam. Tentu saja, Anda akan membayar premi lebih mahal ketika memilih asuransi all risk yang memberikan jaminan kerusakan akibat bencana alam.
Anda juga perlu memahami, apakah pihak asuransi akan melakukan penggantian jika mobil mogok atau rusak akibat menerobos banjir.
Umumnya, pihak asuransi hanya akan mengganti kerusakan jika mobil sedang parkir dan terendam banjir hingga rusak. Sementara itu, kerusakan akibat mobil menerobos banjir tidak mendapat penggantian. Hal ini dianggap kelalaian atau kesengajaan dari pihak pengendara.
Oleh karena itu, meski mobil sudah dilindungi asuransi all risk dengan perluasan jaminan bencana alam, jangan nekat menerobos genangan air saat banjir. Apalagi, jika ketinggian air sudah melewati setengah pelek.
Memaksa menjalankan atau menyalakan mesin mobil di tengah genangan air dapat menyebabkan mesin rusak, atau yang dikenal dengan istilah water hammer.