Mobil Dijual tapi Pertahankan Pelat Nomor, Bisa Tidak?
- www.autoevolution.com
VIVA.co.id – Bukan rahasia lagi jika saat ini banyak pemilik kendaraan termasuk mobil yang rela membayar mahal untuk mendapatkan nomor pelat cantik. Namun hal itu akan menjadi masalah jika mobil harus dijual dan ganti dengan yang baru. Bisakah pelat nomor idaman itu digunakan di mobil baru?
Dari penelusuran VIVA.co.id, hampir semua biro jasa menyediakan layanan yang sering disebut dengan silang nomor polisi. Ternyata prosesnya juga cukup mudah dilakukan.
“Bisa, tinggal pemilik maunya pindahkan ke kendaraan baru atau bekas. Kalau baru kita harus nunggu sampai fakturnya ke luar, kalau mobil bekas tinggal datang saja dengan surat-surat yang lengkap,” ungkap seorang biro jasa ternama di Kota Bandung.
Lebih lengkap lagi, biro jasa tersebut mengatakan pemilik harus membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lama yang asli lengkap dengan KTP sesuai nama pemilik STNK, serta BPKB begitu pula dengan kendaraan baru yang hendak digunakan.
“Harus bawa kendaraannya juga soalnya harus dicek dan dicatat juga nomor rangka kendaraan. Mudah kok, tidak perlu ribet,” tambah Biro Jasa tersebut.
Saat disinggung mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan, sang Biro Jasa menyebutkan harganya bervariasi tergantung dari jumlah nomor dan huruf.
“Kalau nomor sedikit dan hurufnya bisa dibaca semakin mahal, sebagai contoh B 0 OS, itu bisa lebih dari Rp 5 juta. Tapi kalau standar kaya empat nomor dan tiga huruf yang tidak bisa dibaca sekitar Rp 2,2 juta sampai Rp2,5 juta,” katanya.
Sedangkan untuk prosesnya sendiri tak butuh waktu lama. Perkiraan waktu hanya sekitar satu hingga dua minggu. Hal itu juga berlaku untuk kendaraan roda dua.