Tips Over Kredit Kendaraan Tanpa Was-was

Ilustrasi kredit mobil.
Sumber :
  • Istock

VIVA.co.id – Anda pasti sering mendengar over kredit kendaraan di bawah tangan bukan? Pengalihan kredit kendaraan, baik mobil maupun motor, dari debitur ke pihak lain tanpa sepengetahuan bank atau lembaga pembiayaan.

Terpopuler: Viral Motor Terbakar di Parkiran, Tips Ambil Kredit Mobil

Langkah ini memang mudah dan cepat, tapi sangat berisiko. Ini karena over kredit di bawah tangan tak mengalihkan kewajiban debitur kepada bank/leasing. Sehingga, bila ada kredit macet, yang ditagih tetap debitur awal, bukan pembelinya lagi. Baca:  

Nah, supaya aman, apa yang harus Anda lakukan saat over kredit kendaraan?

Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Laman hukum-online.com menerangkan, pertama kali yang harus Anda lakukan adalah memastikan tidak ada celah hukum, ketika ada masalah di kemudian hari. Karenanya, penjual/debitur dan pembeli harus menghubungi bank atau leasing untuk melakukan over kredit.

Kemudian pihak bank atau leasing akan melakukan analisis terhadap kemampuan finansial pembeli untuk meneruskan pinjaman tersebut. Bank/leasing bisa saja menerima atau menolak permohonan over kredit itu, tergantung dari hasil analisisnya. 

Di Tengah Daya Beli Merosot, Banyak Mobil Kredit Ditarik Leasing

Apabila permohonan calon pembeli disetujui, bank/leasing akan mengenakan biaya over kredit, baik itu biaya notaris maupun asuransi. Pembeli akan menjadi debitur baru, menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama. Baca:
 

Daihatsu Ayla

Seva Tawarkan Cicilan Mobil Ringan di Penghujung Tahun, Ayla Rp2,4 Juta per Bulan

Seva sebagai platform pencarian dan pembiayaan mobil di Indonesia menawarkan berbagai program menarik lewat Sevaganza.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024