Tips Over Kredit Kendaraan Tanpa Was-was

Ilustrasi kredit mobil.
Sumber :
  • Istock

VIVA.co.id – Anda pasti sering mendengar over kredit kendaraan di bawah tangan bukan? Pengalihan kredit kendaraan, baik mobil maupun motor, dari debitur ke pihak lain tanpa sepengetahuan bank atau lembaga pembiayaan.

Belum Punya Tabungan Segini Jangan Mimpi Bisa Kredit Fortuner Baru

Langkah ini memang mudah dan cepat, tapi sangat berisiko. Ini karena over kredit di bawah tangan tak mengalihkan kewajiban debitur kepada bank/leasing. Sehingga, bila ada kredit macet, yang ditagih tetap debitur awal, bukan pembelinya lagi. Baca:  

Nah, supaya aman, apa yang harus Anda lakukan saat over kredit kendaraan?

Punya Uang Segini Bisa Kredit Innova Zenix yang Dipakai Paus Fransiskus

Laman hukum-online.com menerangkan, pertama kali yang harus Anda lakukan adalah memastikan tidak ada celah hukum, ketika ada masalah di kemudian hari. Karenanya, penjual/debitur dan pembeli harus menghubungi bank atau leasing untuk melakukan over kredit.

Kemudian pihak bank atau leasing akan melakukan analisis terhadap kemampuan finansial pembeli untuk meneruskan pinjaman tersebut. Bank/leasing bisa saja menerima atau menolak permohonan over kredit itu, tergantung dari hasil analisisnya. 

Gaji Per Bulan Masih Segini Jangan Ngarep Bisa Kredit Hyundai Creta

Apabila permohonan calon pembeli disetujui, bank/leasing akan mengenakan biaya over kredit, baik itu biaya notaris maupun asuransi. Pembeli akan menjadi debitur baru, menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama. Baca:
 

Honda Jazz

Kredit Honda Jazz Bekas Cicilannya Mulai Rp1 Jutaan

Sebagai salah satu hatchback favorit di Indonesia, Honda Jazz terus diminati hingga 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2024