Ini Cara Paling Aman Over Kredit Kendaraan, Wajib Tahu

Ilustrasi. Diler mobil.
Sumber :
  • duitpintar.com
VIVA.co.id
V-Belt Motor Matik Putus Sebenarnya Bisa Diantisipasi
- Pengalihan kredit atau disebut juga over kredit kerap sekali terjadi, karena pembeli atau debitur tak mampu lagi melanjutkan cicilan. Tak hanya rumah, over kredit juga bisa dilakukan terhadap kendaraan, termasuk roda dua dan roda empat. Lalu bagaimana cara over kredit yang benar?
Motor Injeksi Mati Mendadak di Tengah Jalan, Ini Penyebabnya

Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication PT Federal International Finance, Arif Reza Fahlepi, mengatakan, over kredit itu dapat dilakukan apabila menempuh jalur resmi. Persyaratan yang dibutuhkan juga terbilang mudah, karena konsumen hanya perlu datang kepada leasing terkait untuk penggantian data.
Siapa Bilang Ban Serep Mobil Tak Butuh Perawatan? Wajib Tahu


“Sepanjang itu resmi, over kredit itu sah-sah saja. Pembeli pertama bersama calon pemohon yang baru harus datang ke kantor leasing, nanti biasanya akan ada syarat yang harus dipenuhi oleh new customer. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hak dan kewajiban, standar prosedurnya seperti apa dan aplikasi yang harus diisi sah setelah adanya persetujuan dari leasing. Nanti baru ada pengalihan unit ke new customer,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen, serta menghindari terjadinya penipuan terhadap konsumen pertama, ketentuan tersebut harus dilakukan. Pria yang akrab dipanggil Reza itu menambahkan, pihak leasing akan selalu berupaya memberikan rasa aman kepada customer, sehingga over kredit di bawah tangan harus dihindari.

“Customer pertama itu sudah lepas dari tanggung jawabnya, tanggung jawab ada pada new customer yang baru, sehingga segala bentuk tanggung jawab ada di new customer. Apabila adanya sesuatu di customer yang pertama sudah tidak ada hubungannya. Kalau tidak resmi, kita tidak perbolehkan. Ini untuk menjaga terjadinya sesuatu, karena leasing tahunya pemohon yang pertama,” tambahnya.

Untuk biaya balik nama, Reza mengatakan, sepenuhnya harus ditanggung oleh konsumen, pihak leasing hanya melengkapi data serta mengetahui pembayaran akan dilanjutkan oleh pihak lain.

“Saran kami supaya datang ke leasing resmi. Surat, biaya balik nama itu tetap ke konsumen. Kami tetap pegang surat dengan nama yang lama, hanya saja datanya diperbaharui, terkait dengan pembayaran,” kata Reza. (one)
Bengkel sepeda motor. Foto ilustrasi

Rem Motor Anda Keras, Ini Penyebabnya

Sangat berpengaruh terhadap kenyamanan berkendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016