Ini Cara Paling Aman Over Kredit Kendaraan, Wajib Tahu

Ilustrasi. Diler mobil.
Sumber :
  • duitpintar.com
VIVA.co.id
- Pengalihan kredit atau disebut juga over kredit kerap sekali terjadi, karena pembeli atau debitur tak mampu lagi melanjutkan cicilan. Tak hanya rumah, over kredit juga bisa dilakukan terhadap kendaraan, termasuk roda dua dan roda empat. Lalu bagaimana cara over kredit yang benar?


Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication PT Federal International Finance, Arif Reza Fahlepi, mengatakan, over kredit itu dapat dilakukan apabila menempuh jalur resmi. Persyaratan yang dibutuhkan juga terbilang mudah, karena konsumen hanya perlu datang kepada leasing terkait untuk penggantian data.


“Sepanjang itu resmi, over kredit itu sah-sah saja. Pembeli pertama bersama calon pemohon yang baru harus datang ke kantor leasing, nanti biasanya akan ada syarat yang harus dipenuhi oleh
DP Nol Persen, Kredit Kendaraan Bakal Lebih Susah
new customer. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hak dan kewajiban, standar prosedurnya seperti apa dan aplikasi yang harus diisi sah setelah adanya persetujuan dari leasing. Nanti baru ada pengalihan unit ke
FIF Tanggapi Rencana DP 0 Persen bagi Kendaraan
new customer,”
ungkapnya saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Motor Harus Turun Mesin, Komponen Apa yang Wajib Diganti?


Sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen, serta menghindari terjadinya penipuan terhadap konsumen pertama, ketentuan tersebut harus dilakukan. Pria yang akrab dipanggil Reza itu menambahkan, pihak leasing akan selalu berupaya memberikan rasa aman kepada customer, sehingga over kredit di bawah tangan harus dihindari.


“Customer pertama itu sudah lepas dari tanggung jawabnya, tanggung jawab ada pada
new customer
yang baru, sehingga segala bentuk tanggung jawab ada di new customer. Apabila adanya sesuatu di
customer
yang pertama sudah tidak ada hubungannya. Kalau tidak resmi, kita tidak perbolehkan. Ini untuk menjaga terjadinya sesuatu, karena
leasing
tahunya pemohon yang pertama,” tambahnya.


Untuk biaya balik nama, Reza mengatakan, sepenuhnya harus ditanggung oleh konsumen, pihak leasing hanya melengkapi data serta mengetahui pembayaran akan dilanjutkan oleh pihak lain.


“Saran kami supaya datang ke leasing resmi. Surat, biaya balik nama itu tetap ke konsumen. Kami tetap pegang surat dengan nama yang lama, hanya saja datanya diperbaharui, terkait dengan pembayaran,” kata Reza. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya