Cara Mudah Urus SIM yang Rusak

Ilustrasi. Surat izin Mengemudi.
Sumber :
  • www.rideralam.com

VIVA.co.id - Setiap pemilik kendaraan tentu wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Saat berkendara, SIM tentunya wajib dibawa, baik saat mengendarai mobil atau sepeda motor.

Hal ini penting, lantaran SIM merupakan kelengkapan yang penting dan harus dijaga serta disimpan baik-baik selama masa berlakunya, yakni lima tahun. Tak jarang, karena kelalaian pemiliknya, SIM dapat rusak atau hilang sebelum masa berlakunya habis. Lantas, apa solusinya?

Seperti dilansir AstraWorld dan Ditlantas Mabes Polri, SIM yang rusak dapat diganti baru dengan proses yang cukup mudah. Proses penggantiannya pun berbeda dengan pembuatan SIM baru. Untuk mengganti SIM yang rusak tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik seperti halnya pada proses pembuatan SIM baru.

Mengganti SIM yang rusak dapat dilakukan di Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) setempat dan tidak perlu ke Satpas pusat atau utama. Sebelum datang ke Satpas, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu SIM yang rusak, dua lembar fotokopi SIM, tiga lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.

Selanjutnya, pemohon bisa mendaftarkan diri ke loket pendaftaran dengan menyerahkan dokukmen-dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran.

Kapolda: Polisi yang Jadi Calo SIM Diperiksa Propam

Proses berikutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran, tes kesehatan, mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) untuk mendapatkan kartu asuransi, melakukan foto sekaligus pengambilan sidik jari, dan konfirmasi data pribadi.

Karena adanya proses foto dan pengambilan sidik jari, maka pemohon harus datang sendiri ke Satpas. Setelah semua proses tersebut sudah dilakukan, pemohon akan menerima panggilan untuk pengambilan SIM yang baru.