Hati-Hati, Dokumen Ini Bisa Bikin Kredit Mobil Ditolak Leasing

VIVA Otomotif: Ilustrasi kredit mobil
Sumber :
  • Dok: OK Bank

Jakarta, VIVA – Masyarakat Indonesia memiliki minat yang tinggi terhadap pembelian kendaraan pribadi dengan cara kredit. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

Honda Didenda Usai Keliru Laporkan Angsuran Mobil Konsumen sebagai Kredit Macet

"Kalau pembelian kendaraan, memang di Indonesia itu tetap akan lebih banyak kredit daripada cash (tunai)," ujarnya, dikutip VIVA di Jakarta, baru-baru ini.

Sayangnya, Suwandi menyampaikan bahwa tidak semua pengajuan kredit mobil berakhir dengan persetujuan dari industri pembiayaan (leasing).

Ngeri! Begini 4 Risiko Galbay Pinjol, Gak Bisa Tiba-tiba Langsung Lunas

Banyak konsumen yang mengalami penolakan, meskipun sudah memenuhi beberapa persyaratan dasar.

Penolakan pengajuan kredit tersebut bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah aturan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau catatan riwayat kredit seseorang, yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Tegaskan SLIK Jelek Tak Jadi Patokan Pemberian Kredit ke Debitur

"Permasalahannya, memang sejak SLIK menjadi tumpuan kami (industri pembiayaan) untuk seseorang ingin kredit mobil, kami harus cek SLIK dulu, itu menjadi permasalahan yang ternyata dimana banyak orang dulunya punya kredit historynya jelek," jelasnya.

Kredit mobil SEVA

Photo :
  • SEVA

Menurutnya, industri pembiayaan saat ini hanya mampu menyetujui permintaan kredit kendaraan sebanyak 60 persen saja.

"Dulu, sebanyak 70-80 persen kami bisa terima (seseorang yang ingin mengajukan kredit kendaraan) dan kami setujuin. Tapi, hari ini tinggal 60 persen saja," tuturnya.

Adapun, Suwandi mengungkapkan bahwa seseorang yang ingin mengajukan kredit harus memeriksa dokumen SLIKnya. Apabila ada kendala, maka harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Sementara harus bersihkan dia punya nama terlebih dahulu (di dokumen SLIK tersebut)," tambah Suwandi.

Ia pun melanjutkan, bila ingin membersihkan nama di dokumen SLIK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh calon debitur.

"Nah bersihkan nama (di dokumen SLIK) ada beberapa cara, dia datang ke tempat kreditnya yang lama, dia melakukan negosiasi untuk pelunasan sehingga nanti SLIKnya itu akan baik lagi," terang Suwandi.

Lebih lanjut, ia pun menghimbau bagi masyarakat agar lebih berhati-hati apabila berurusan dengan kredit.

"Nah ini memang yang harus kita berikan edukasi pada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam meminjam. Apabila tiba-tiba ada kemacetan dalam membayar, selesaikan, datang ke tempat berhutangnya, dan bersihkan nama kalian. Kami, Kreditur, tidak akan pernah menyusahkan para debitur." tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya