Terkena Tilang ETLE Bingung Bayarnya? Simak Cara Mudah Ini

Kamera tilang ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA – Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas yang siap merekam setiap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor.

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Sistem ini mampu bekerja 24 jam non-stop dan siap memberikan surat tilang secara otomatis tanpa harus ada petugas di tempat kejadian.

Hal ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus mengurangi praktik pungutan liar.

Bikin Deg-degan, Polisi Bisa Tilang Diam-diam

Dikutip VIVA dari laman resmi Astra Daihatsu pada Jumat, 24 Januari 2025, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang ETLE, meliputi melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, kendaraan melawan arus, menggunakan pelat nomor palsu, dan lainnya.

VIVA Otomotif: Polisi gunakan tilang ETLE pada pelanggar aturan lalu lintas.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

Kemudian, bagi pengguna kendaraan bermotor yang terkena tilang ETLE ini nantinya akan menerima surat konfirmasi melalui pos yang berisi informasi pelanggaran.

Pastikan untuk segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari untuk menghindari sanksi lebih lanjut.

Adapun denda yang perlu dibayar usai melakukan pelanggaran juga cukup beragam, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Hal ini tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

Pembayaran denda tilang ETLE ini bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni melalui situs e-Tilang, transfer bank online atau via ATM, dan lewat teller bank. Berikut VIVA rangkum cara mudahnya:

1. Situs e-Tilang

• Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser di hp atau pc.

• Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, dan klik Cari.

• Nantinya akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar.

• Klik opsi Bayar, dan pilih metode pembayaran yang sesuai.

• Pastikan Anda membayar denda sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.

• Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya dengan baik.

2. Transfer Bank Online atau via ATM

Cara bayar denda tilang ETLE dapat memanfaatkan fitur transfer online lewat mobile banking (m-banking) atau ATM.

• Login ke m-banking di ponsel, atau masukkan kartu ATM ke mesin dan input PIN.

• Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

• Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.

• Masukkan nominal uang yang harus dibayarkan.

• Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.

• Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

3. Bayar Lewat Teller Bank

Alternatif lain bisa juga membayar denda tilang ETLE secara langsung dengan datang ke bank melalui teller.

• Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.

• Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

• Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.

• Validasi transaksi akan dilakukan.

• Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

• Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya