Serba Online, Begini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan

Ilustrasi STNK dan BPKB
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA – Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tepat waktu adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Penting untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda.

Daftar Provinsi yang Klaim Pajak Kendaraan Tak Naik Walau Ada Opsen

Untuk mempermudah masyarakat, kini pemeriksaan pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring atau online.

Kemudahan dalam memeriksa dan membayar pajak kendaraan kini didukung oleh berbagai platform digital yang memanfaatkan teknologi modern.

Mobil Baru Suzuki Sudah Terdaftar di Samsat Jakarta dengan NJBK Mulai Rp166 Jutaan

Salah satunya adalah situs web Samsat yang tersedia di masing-masing daerah hingga aplikasi resmi secara nasional seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Memberatkan, Opsen Pajak Kendaraan Diprediksi Bikin Pemda Terapkan Relaksasi Pajak

Situs dan aplikasi tersebut memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengecek informasi pajak kendaraan, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Berdasarkan laman resmi Info Samsat, berikut ini cara-cara memeriksa informasi pajak kendaraan secara online:

Cek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL

1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store
2. Daftarkan akun menggunakan NIK dan data diri, lalu lakukan verifikasi
3. Tambahkan informasi kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
4. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis dan menampilkan rincian pajak kendaraan, termasuk jumlah yang harus dibayar
5. Manfaatkan fitur tambahan, seperti pendaftaran pengesahan STNK dan pembayaran pajak langsung melalui metode yang tersedia
6. Jika diperlukan, layanan ini juga menyediakan pengiriman dokumen fisik langsung ke alamat Anda

Kemudian, pemilik kendaraan bermotor juga bisa memeriksa pajak secara online melalui website resmi Samsat:

1. Akses situs web resmi Samsat: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
2. Lalu pilih lokasi kendaraan terdaftar
3. Masukkan nomor plat kendaraan lengkap, termasuk kode wilayah
4. Pilih warna plat kendaraan yang sesuai (misalnya hitam, merah, kuning, dll)
5. Isi CAPTCHA atau kode keamanan yang tersedia untuk verifikasi
6. Klik tombol untuk melihat informasi pajak

Diketahui, setiap wilayah memiliki aplikasi sendiri dalam memeriksa pajak kendaraan bermotor. Misal, Samsat di Jawa Barat, yang menggunakan aplikasi Sapawarga.

"Bisa cek pajak kendaraan bermotor secara online, kalau di wilayah Jawa Barat sendiri itu bisa melalui aplikasi Sapawarga," ujar seorang petugas Samsat Kota Bekasi kepada VIVA pada Rabu, 8 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya