SIM Hilang? Tak Perlu Panik, Ada Cara Mudah Mengurusnya

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.

Hal tersebut dikarenakan agar tidak melanggar aturan dan juga tidak terkena sanksi tilang atau denda apabila sedang terdapat razia polisi atau sesuatu yang tidak diinginkan.

Maka dari itu, ada baiknya SIM harus dijaga dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai hilang. Apabila kehilangan SIM, maka pemilik harus segera mengurusnya.

Mengurus SIM yang hilang sebenarnya tidak sulit, pemilik hanya perlu mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan, salah satunya harus memiliki surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat.

Ilustrasi petugas Satlantas mengawasi warga yang mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

"Kalau SIM hilang harus ada surat keterangan kehilangan, minta di Kepolisian terdekat," ujar seorang petugas di SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) di Kota Bekasi kepada VIVA pada Selasa, 7 Januari 2025.

Kemudian, pemilik akan semakin mudah mengurus kehilangan SIM tanpa perlu bikin baru apabila terdapat fotokopi SIM yang hilang.

"Kalau hilang seperti itu, juga harus ada fotokopi SIM yang hilang. Setidaknya foto. Terus juga sama KTP asli dan fotokopinya," tuturnya.

Viral Pengendara Motor Ini Mengeluh Ditilang Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

Terkait biaya, pengurusan SIM yang hilang akan dikenakan biaya mulai dari Rp30 ribu sampai Rp80 ribu. Hal ini disesuaikan dengan golongan dan sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian harganya:

SIM A Rp80 ribu
SIM BI Rp80 ribu
SIM BII Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu
SIM CI Rp75 ribu
SIM CII Rp75 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM DI Rp30 ribu

Mekanisme Perpanjang SIM Mati yang Bentrok dengan Libur Nataru
Mercedes-Benz E300 tabrak lari di Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur

SIM Langsung Dicabut Permanen Jika Terlibat Kasus Tabrak Lari

Jika terlibat dalam kasus tabrak lari, di mana bisa SIM bisa dicabut permanen dengan adanya tilang sistem poin ini.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025