SIM Hilang? Tak Perlu Panik, Ada Cara Mudah Mengurusnya
- VIVA/Agus Setiawan
Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.
Hal tersebut dikarenakan agar tidak melanggar aturan dan juga tidak terkena sanksi tilang atau denda apabila sedang terdapat razia polisi atau sesuatu yang tidak diinginkan.
Maka dari itu, ada baiknya SIM harus dijaga dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai hilang. Apabila kehilangan SIM, maka pemilik harus segera mengurusnya.
Mengurus SIM yang hilang sebenarnya tidak sulit, pemilik hanya perlu mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan, salah satunya harus memiliki surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat.
"Kalau SIM hilang harus ada surat keterangan kehilangan, minta di Kepolisian terdekat," ujar seorang petugas di SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) di Kota Bekasi kepada VIVA pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kemudian, pemilik akan semakin mudah mengurus kehilangan SIM tanpa perlu bikin baru apabila terdapat fotokopi SIM yang hilang.
"Kalau hilang seperti itu, juga harus ada fotokopi SIM yang hilang. Setidaknya foto. Terus juga sama KTP asli dan fotokopinya," tuturnya.
Terkait biaya, pengurusan SIM yang hilang akan dikenakan biaya mulai dari Rp30 ribu sampai Rp80 ribu. Hal ini disesuaikan dengan golongan dan sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian harganya:
SIM A Rp80 ribu
SIM BI Rp80 ribu
SIM BII Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu
SIM CI Rp75 ribu
SIM CII Rp75 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM DI Rp30 ribu