Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru di Januari 2025
- VIVA/Agus Setiawan
Jakarta, VIVA – Semua pengemudi kendaraan, baik roda empat maupun roda dua di Indonesia diwajibkan memiiki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
SIM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pengemudi memiliki kompetensi berkendara yang baik.
Bagi calon pengendara yang belum memiliki SIM, proses pembuatan baru memerlukan persiapan khusus, termasuk memahami persyaratan administrasi dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Kemudian, dalam membuat sim juga tidak gratis. Pemohon harus mempersiapkan biaya mulai dari Rp50 ribuan tergantung dari tipe sim yang ingin dibuat. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Terkait biaya pembuatan sim, belum mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Berikut VIVA rinci biaya bikin SIM baru Januari 2025:
SIM A Rp120.000 (per penerbitan)
SIM B I Rp120.000 (per penerbitan)
SIM B II Rp120.000 (per penerbitan)
SIM C Rp100.000 (per penerbitan)
SIM C I Rp100.000 (per penerbitan)
SIM C II Rp100.000 (per penerbitan)
SIM D Rp50.000 (per penerbitan)
SIM D I Rp50.000 (per penerbitan)