Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru di Januari 2025

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA – Semua pengemudi kendaraan, baik roda empat maupun roda dua di Indonesia diwajibkan memiiki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.

Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin di Tahun Ini, SIM Bisa Dicabut

SIM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pengemudi memiliki kompetensi berkendara yang baik.

Bagi calon pengendara yang belum memiliki SIM, proses pembuatan baru memerlukan persiapan khusus, termasuk memahami persyaratan administrasi dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Nataru Tak Perlu Buat Baru

Ilustrasi desain SIM baru

Photo :
  • Korlantas Polri

Kemudian, dalam membuat sim juga tidak gratis. Pemohon harus mempersiapkan biaya mulai dari Rp50 ribuan tergantung dari tipe sim yang ingin dibuat. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Viral Pengendara Motor Ini Mengeluh Ditilang Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

Terkait biaya pembuatan sim, belum mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Berikut VIVA rinci biaya bikin SIM baru Januari 2025:

SIM A Rp120.000 (per penerbitan)
SIM B I Rp120.000 (per penerbitan)
SIM B II Rp120.000 (per penerbitan)
SIM C Rp100.000 (per penerbitan)
SIM C I Rp100.000 (per penerbitan)
SIM C II Rp100.000 (per penerbitan)
SIM D Rp50.000 (per penerbitan)
SIM D I Rp50.000 (per penerbitan)

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Begini Aturan Main Tilang Sistem Poin yang Berlaku Tahun Ini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025