Syarat, Cara, dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB
- Arianti Widya
Jakarta, VIVA – Mengganti warna cat kendaraan kerap dilakukan oleh beberapa orang demi membuat motor atau mobilnya menjadi lebih maksimal. Namun, perlu diingat bahwa pengguna yang ganti warna motor wajib mengurusnya, terlebih jika ganti warna berbeda.
Sebab bakal ada perubahan keterangan warna kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga BPKB. Jika tidak dilakukan, pemilik kendaraan bisa dikenai denda dengan nominal yang cukup besar.
Apabila pemilik motor mengganti warna motornya tanpa mengganti warna di STNK, maka akan timbul risiko ditilang saat berkendara. Saat melakukan operasi zebra, polisi akan memeriksa STNK dan BPKB. Jika warna kendaraan tidak sesuai, maka pemilik kendaraan akan ditilang hingga Rp250.000. Â Â
Adapun peraturan terkait dengan penggantian status warna motor di STNK, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor. Tertulis beberapa syarat penggantian status warna motor di STNK dalam pasal 54.
Disebutkan bahwa perubahan data di STNK terkait perubahan warna kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan
Melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya
- Surat kuasa bermaterai jika perubahan status warna motor di STNK dilakukan perwakilan
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
- Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan bermotor disertai TDP/NIB, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan surat keterangan domisili
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Selain itu, turut disampaikan dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 pada pasal 2 ayat 1 bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Registrasi yang dimaksud meliputi:
- Registrasi kendaraan bermotor baru
- Registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik
- Registrasi perpanjangan kendaraan bermotor dan/atau
- Registrasi pengesahan kendaraan bermotor
Cara Ganti Warna Motor di STNK dan BPKBÂ
Selanjutnya, cara ganti warna motor di STNK dan BPKB adalah sebagai berikut:Â
- Bawa kendaraan ke Samsat sesuai wilayah yang ada di KTP dan STNK.Â
- Isi formulir permohonan. Â Â
- Lakukan cek fisik motor.
- Petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan. Â
- Lampirkan bukti tersebut dengan formulir yang telah diisi dan bawa ke loket registrasi.
- Tunggu sampai nama pemilik kendaraan dipanggil.
- Lakukan PNBP untuk STNK dan BPKB.
- Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres setempat dengan membawa formulir permohonan STNK, blanko cek fisik, dan nomor register dari bagian BPKB.
- Lakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB. Â
- STNK dan BPKB langsung dicetak pada hari yang sama
Biayanya
Penggantian warna kendaraan bermotor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Â
Berdasarkan peraturan tersebut, penggantian warna kendaraan bermotor wajib dilaporkan dengan cara menggantinya di STNK dan BPKB (penerbitan baru). Berikut adalah rincian biayanya:
Roda empat atau LebihÂ
- Penerbitan BPKB baru: Rp375.000.Â
- Penerbitan STNK baru: Rp200.000.Â
- Pengesahan STNK: Rp50.000.Â
Roda dua atau roda tiga:
- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000.
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000.
- Pengesahan STNK: Rp25.000.Â