Belajar dari Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Km 80, Ini Durasi Mengemudi

Evakuasi Bus Pariwisata Kecelakaan di Tol Cipularang KM 80
Sumber :
  • Agung Prasetio

Jakarta, VIVA –  Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang KM 80, Purwakarta, Jawa Barat, yang menewaskan dua orang diduga terjadi karena pengemudi bus dalam kondisi mengantuk. Ini pentingnya para pengendara untuk selalu beristirahat.

Lakukan 5 Hal Wajib Ini Usai Motor Turun Mesin

Kecelakaan bermula ketika bus pariwisata yang membawa rombongan jamaah ziarah asal Tangerang melaju dari arah Bandung menuju Tangerang setelah berziarah di Pamijahan, Tasikmalaya. 

Saat melintas di Kilometer 80, bus menabrak bagian belakang truk pengangkut kerikil. Akibat benturan tersebut, bagian depan bus mengalami kerusakan parah

Bocah Korban Tabrakan Ditendang dari Motor oleh Pengendara Berpelat Merah di Jaktim

"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, diduga pengemudi bus dalam kondisi mengantuk," ucap Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Pasteur, Bandung, Agni Mayvinna, Kamis, 26 Desember 2024. 

Kecelakaan Bus rombongan peziarah asal Tangerang di Tol Cipularang Km 80

Photo :
  • tvOne
3 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Semarang-Solo

Ini Lama Berkendara

Mengantuk memang menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi di jalan dan menimpa para pengemudi. Maka itu, Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, meminta para sopir untuk jaga stamina agar aman saat perjalanan.

"Sebenarnya untuk sopir (bus) ini atau siapapun maksimal berkendara itu hanya 4 jam. Setelah itu harus istirahat, jangan dipaksakan," ujar Danto, belum lama ini.

Menurut Danto, Kementerian Perhubungan saat ini sedang membuat kajian untuk di setiap bus harus ada dua pengemudi. "Tahun ini, kita sedang buat kajian kalau untuk perjalanan jarak jauh harus ada dua driver. Nanti kita buat aturannya," ungkapnya.

Ilustrasi Teknik Mengemudi

Photo :
  • freepik.com/rawpixel.com

Aturan ini sendiri tak hanya berlaku pada sopir bus saja, namun para pengendara yang menjalani mudik. Dipastikan para pengemudi harus istirahat setelah 4 jam mengendarai mobil. 

"Benurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 90 ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor wajib beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam perjalanan nih, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," bunyi pernyataan Korlantas Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya