Pelajaran bagi Para Sopir dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi yang Telan Korban Jiwa
- TMC Polda Metro jaya
Jakarta, VIVA – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kembali terjadi, hingga menelan korban jiwa. Di mana, sebuah truk tronton menghantam beberapa kendaraan yang berada di lampu merah di Slipi, Jakarta Barat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman. Fakta ini diketahui pasca pihaknya melakukan pengecekan terhadap truk tronton. Hasilnya, rem berfungsi.
Meski begitu, mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengaku masih mendalami lebih jauh akan hal tersebut. Sopir truk berinisial AZ sudah dicokok. Menurut pengakuan si sopir saat kejadian dia mengantuk.
"Sementara dia mengakui dia mengantuk," ujarnya, dikutip Selasa 26 November 2024.
Banyak sopir-sopir truk yang memang memiliki jam kerja cukup panjang, belum lagi bekerja di jam yang tubuh seharusnya istirahat. Maka itu, penting sekali bagi para pengendara untuk bisa menjaga kondisi tubuh.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
Selain itu, pasal tersebut juga menyatakan waktu kerja maksimal pengemudi adalah delapan jam sehari, walau "dalam hal tertentu" bisa diperpanjang menjadi 12 jam dengan waktu istirahat selama sejam. Terlebih jika melakukan perjalanan panjang.
Bahaya microslepp juga mengintai para pengendara di jalanan. Di mana, suatu kejadian hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang dalam beberapa detik karena merasa lelah atau mengantuk.Â
Pada umumnya kejadian microsleep berlangsung sekitar sepersekian detik hingga 10 detik penuh. Namun, durasi microsleep dapat bertambah lama jika seseorang benar-benar memasuki waktu tidur.
Microsleep memang hanya terjadi selama beberapa detik. Namun, ini bisa berisiko terjadinya kecelakaan, terutama jika terjadi saat kamu mengemudi atau bekerja dengan mesin.