Bahayanya Nyalip di Garis Marka Tidak Putus yang Sebabkan Tewasnya Pembalap Hokky Krisdianto

Mantan pebalap Hokky Krisdianto meninggal dunia
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, VIVA –  Mantan pembalap motor nasional Hokky Krisdianto meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya pantura Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin 18 November 2024. Hokky diketahui mengalami "adu banteng" dengan pengendara lain.

Knob Kunci Motor Smart Key Tidak Bisa Diputar, Segera Lakukan Ini

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Andi Bakhtera Indera Jaya mengemukakan peristiwa kecelakaan itu melibatkan dua pengendara sepeda motor Verza nopol P-4882-FM dikendarai Fatdililah (28) warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.

Saat itu, Hokky mengendarai skutik Yamaha Xmax dan melaju dari arah barat ke timur (arah Surabaya-Banyuwangi). Mantan pembalap motor nasional di era tahun 2000-an ditengarai melaju dengan kencang, dan melewati garis marka tidak putus di tikungan hingga akhirnya tabrakan dengan pengendara dari lawan arah.

Pesta Pernikahan Rio Haryanto Berlanjut, 4500 Orang di Solo Hadiri Acara Sang Pembalap F1 Pertama Indonesia

Pembalap motor nasional terluka parah dan sempat dilarikan ke Puskesmas Banyuglugur, untuk mendapatkan penanganan medis, dan bahkan mendiang Hokky Krisdianto juga sempat video call kepada keluarganya memberitahu jika mengalami kecelakaan. Namun, akhirnya hembuskan nafas terakhirnya di usia 44 tahun.

"Korban atas nama Hokky Krisdianto meninggal dunia di puskesmas, sedangkan pengendara sepeda motor atas nama Fatdlilah mengalami luka," kata AKP Andi Bakhtera.

Tips Liburan Natal dan Tahun Baru Pakai Mobil Listrik

Aturan Marka Jalan

Ngebut di Tikungan Basah, Innova Zenix Hybrid Dihantam Terios

Photo :
  • Instagram @Innova.power

Belajar dari kejadian mengenaskan tersebut, para pengendara seharusnya paham akan aturan lalu lintas. Rambu-rambu lalu lintas sendiri  tak hanya terbatas pada palang rambu saja. 

Salah satu yang sering diabaikan adalah garis putih dan kuning yang berada di tengah jalan. Garis tersebut bukanlah sekadar pembatas jalan, melainkan memiliki maksud untuk mengamankan pengendara saat melintas.

Contohnya adalah garis putih tanpa putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan. Garis putih tanpa putus seperti ini ditujukan kepada pengendara untuk tidak mendahului kendaraan lain dan diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing karena adanya blind spot.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya