Pelajaran dari Kasus Mahasiswa Nyetir Sambil Oral Seks hingga Tewaskan Pejalan Kaki

Ilustrasi setir mobil
Sumber :

Jakarta, VIVA –  Seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah berinisial MAT (22) menjadi sorotan usai mengendarai mobil sembari melakukan oral seks. Padahal, saat mengemudi harus dituntut penuh konsentrasi demi menjaga keselamatan.

DFSK dan Seres Hadirkan Program Spesial Khusus Libur Nataru

Insiden yang terjadi di kawasan Ringroad Utara ini menyisakan kisah tragis, di mana korban, S (45), warga Sariharjo, Ngaglik, ditemukan tak bernyawa di sebuah lahan kosong pada Kamis pagi, 14 November 2024, sekitar pukul 10.46 WIB.

Korban ternyata ditabrak mobil yang dikendarai oleh MAT, dan langsung melarikan diri. Dalam pemeriksaan di Mapolresta Sleman pada Sabtu 16 November 2024, MAT memberikan keterangan yang mengejutkan. 

Tri Bhakti United Juara Turnamen Futsal Infinity 2024

Mahasiswa penabrak pejalan kaki hingga tewas di Sleman ditetapkan sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Ia mengaku sedang bersama seorang teman wanita berinisial N di dalam mobil pada saat kejadian.  MAT menyatakan bahwa sebelum mendekati simpang empat Kentungan, ia sempat membuka resleting celananya.

Rekamannya Tersebar, Ini Isi Percakapan Ibu Mahasiswi Kedokteran dengan Ketua Koas Kedokteran yang Dianiaya

“Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut,” ungkapnya kepada penyidik. Meski demikian, MAT menegaskan bahwa hubungan dengan wanita tersebut hanya sebatas teman. 

Saat berkendara, MAT mengaku tidak sadar bahwa ia telah menabrak seseorang. “Saya kira hanya menabrak tiang atau trotoar, bukan manusia. Jadi saya tidak berhenti dan langsung pergi,” jelasnya.

Jaga Konsentrasi saat Mengemudi

Belajar dari kasus tersebut, bahwa berkendara sambil melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi sangat tidak dianjurkan. Selain mengancam keselamatan diri sendiri juga dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 menyatakan: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Test drive Hyundai Stargazer di Jawa Timur

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

Selain selalu berhati-hati, saat memutuskan untuk mengemudi Anda pun harus yakin bahwa diri Anda sudah sadar sepenuhnya. Sebaiknya hindari mengemudi jika Anda dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras.

Begitu kamu kehilangan kendali atas mobil, risiko kecelakaan siap mengintai tanpa ampun. Oleh sebab itu, fokuslah hanya untuk mengemudi ketika berada di balik kemudi mobil dan pastikan perjalanan dapat berjalan aman dan nyaman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya