Tak Boleh Sembarangan, Pahami Aturan Pindah Jalur bagi Pengemudi
Jakarta, VIVA – Dalam berkendara, pengemudi perlu memahami etika-etika mengemudi di jalan raya. Salah satunya adalah, memberikan tanda atau sinyal sebelum berpindah jalur.
Tindakan tersebut membantu pengguna jalan lain memahami niat pengemudi, sehingga mereka bisa menyesuaikan diri untuk menghindari potensi kecelakaan.
Sayangnya, masih banyak oknum yang tidak melakukan hal demikian. Seperti sebuah video yang beredar di media sosial, menunjukkan aksi sopir truk secara sembarangan pindah jalur dari lajur kiri menuju lajur kanan.
Dikutip VIVA dari laman Instagram @Dashcamindonesia pada Jumat, 8 November 2024, aksi sopir truk tersebut pun berujung serempetan dengan mobil lain, yang mengakibatkan mobil tersebut mengalami kerusakan pada bagian bodi depan kiri.
Berkaitan dengan hal tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana menyampaikan bahwa tindakan pindah jalur secara sembarangan tersebut juga disebabkan karena kurangnya kompetensi dari pengemudi.
"Pengemudi yang melakukan pindah lajur tersebut disebabkan karena kurangnya kompetensi pengemudi dan menurunnya adab akibat kebiasaan yang tidak benar," ujarnya saat dihubungi VIVA pada Jumat, 8 November 2024.
Adapun, Sony mengatakan bahwa saat hendak pindah jalur, ada aturan berkendara yang perlu dipahami oleh pengguna kendaraan bermotor.
"Seharusnya, pengemudi perlu melihat kaca spion dahulu untuk memastikan tidak adanya kendaraan yang dekat atau cepat disekitarnya," tuturnya.
Kemudian, Sony mengatakan bahwa pengemudi juga perlu menyalakan lampu sen untuk meminta izin ke pengemudi kendaraan yang ada dilajurnya. Lalu, berpindah secara gradual.
"Jangan main potong atau nyalakan lampu sen telat atau enggak peduli dengan lingkungan karena ciri-ciri pengemudi ini sangat membahayakan," tutupnya.