Bahayanya Microsleep yang Bikin Sopir Truk Tabrak Mobil tvOne, Ini Sebab dan Gejalanya
- Antara
Jakarta, VIVA – Insiden mengenaskan terjadi pada mobil kru tvOne di km 315 jalur A pada hari Kamis, 31 Oktober 2024. Mobil tersebut ditabrak dari belakang oleh truk yang sopirnya mengalami microsleep.
Akibat insiden tersebut, tiga awak media dari tvOne pun menghembuskan nafas terakhirnya dan dua lagi mengalami luka-luka. Polisi menyebut kejadian itu berawal dari sopir truk yang mengalami microsleep atau tidur sesaat.
“Awal keterangan dari supir menyatakan bahwa yang bersangkutan berusaha menghindari dari olengnya kendaraan di depan dan akhirnya menabrak kendaraan tvOne, ternyata hasil pendalaman pemeriksaan kami bahwa yang bersangkutan mengalami microsleep," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto yang dikutip dari VIVA, Jumat 1 November 2024.Â
Dikutip VIVA Otomotif dari situs Kemenkes, Jumat 12 April 2024, microsleep merupakan suatu kejadian hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang karena merasa lelah atau mengantuk.Â
Pada umumnya kejadian microsleep berlangsung sekitar sepersekian detik hingga 10 detik penuh. Namun, durasi microsleep dapat bertambah lama jika seseorang benar-benar memasuki waktu tidur.
Berikut ini beberapa tanda seseorang mengalami microsleep :
- Tiba-tiba kaget atau terbangun oleh sentakan tubuh dan kepala
- Tidak menyadari apa yang baru terjadi, padahal tidak sedang melamunÂ
- Menguap terus-menerusÂ
- Kelopak mata sangat beratÂ
- Mata berkedip berlebihanÂ
- Tiba-tiba susah memproses informasi atau bingung ketika diajak berkomunikasiÂ
- Arah kemudi tanpa disadari keluar dari jalur
Adapun penyebabnya:
- Kurang tidurÂ
- Tidur kurang berkualitasÂ
- Penyakit diabetesÂ
- Tekanan darah tinggiÂ
- KegemukanÂ
- Depresi atau gangguan kecemasanÂ
- Efek samping obat tertentuÂ
- Efek samping penyalahgunaan narkoba dan alkohol
Microsleep memang hanya terjadi selama beberapa detik. Namun, ini bisa berisiko terjadinya kecelakaan, terutama jika terjadi saat kamu mengemudi atau bekerja dengan mesin.
Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, meminta para sopir untuk jaga stamina agar aman saat perjalanan. Bahkan, berkendara itu maksimal waktunya hanya 4 jam saja, setelah itu istirahat.Â
"Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 90 ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor wajib beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam perjalanan nih, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," bunyi pernyataan Korlantas Polri.