Cara Mudah Menjaga Kondisi Cat Mobil Kesayangan

Outlet Solar Gard di Gading Serpong
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang, VIVA – Melindungi cat mobil bukan hanya soal estetika, tapi juga menjaga nilai kendaraan Anda agar tetap tinggi. Paparan sinar matahari, hujan, debu, dan goresan kecil bisa menyebabkan kerusakan pada cat mobil jika tidak dilindungi dengan baik.

Mobil dan Motor di Bandung Jadi Korban Tumpahnya Cairin Kimia, Cat Rusak Parah

Salah satu cara terbaik untuk melindungi cat mobil secara maksimal adalah dengan memasang Paint Protection Film (PPF).

PPF adalah lapisan film transparan yang dirancang untuk melindungi permukaan mobil dari goresan, noda, serta kerusakan akibat paparan lingkungan.

Kaca Film dan Paint Protection dengan Teknologi Canggih Hadir di GJAW 2024

Contoh produk yang dapat memberikan perlindungan maksimal pada cat mobil adalah Solar Gard Paint Protection Film (PPF).

Paint Protection Film alias PPF Solar Gard

Photo :
  • Istimewa
Air Panas Bisa Kembalikan Bumper Mobil yang Penyok, Mitos atau Fakta?

Tersedia dalam beberapa tipe, yaitu Tipe S, Tipe T Plus, Tipe L Gloss, dan Tipe L Matte, produk ini dirancang khusus untuk memenuhi berbagai preferensi konsumen, mulai dari hasil akhir yang mengkilap hingga matte, dengan daya tahan tinggi dan garansi hingga 12 tahun.

Lapisan TPU berkualitas tinggi yang digunakan dalam PPF ini tidak hanya melindungi cat, tetapi juga memperbaiki diri dari goresan kecil, menjaga penampilan mobil tetap optimal untuk waktu yang lama.

Solar Gard juga memiliki outlet baru di area Gading Serpong, Tangerang Selatan. Hal itu diutarakan oleh Area and Marketing Department Head Solar Gard, Petrus Ignasius.  

"Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringan outlet PPF di seluruh Indonesia. Quantum outlet Gading Serpong akan menjadi dealership terbaik yang tidak hanya menyediakan PPF namun juga kaca film untuk perlindungan optimal,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif di lokasi, Kamis 10 Oktober 2024.

Proses cat bodi mobil

Syarat, Cara, dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Setiap pemilik kendaraan yang mengganti warna motor atau mobil harus melaporkan ke SAMSAT dan melakukan perubahan di STNK dan BPKB.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024