Tak Bisa Sembarangan, Ini Cara Aman Duplikat Kunci Immobilizer

Kunci immobilizer
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

Jakarta, VIVA – Setiap mobil telah dibekali dengan beberapa kunci untuk menghidupkan mobil, ada kunci utama dan juga kunci cadangan. Adapun, keduanya disarankan untuk tidak hilang.

Hal tersebut dikarenakan kunci dari pabrikan kendaraan tersebut sudah memiliki fitur Immobilizer.

Dilansir VIVA dari laman resmi Astra Daihatsu pada Selasa, 8 Oktober 2024, kunci immobilizer mobil merupakan jenis kunci elektronik yang digunakan untuk mengaktifkan dan menonaktifkan sistem immobilizer pada kendaraan.

Sistem immobilizer ini merupakan fitur keamanan yang dirancang untuk mencegah pencurian kendaraan dengan cara memblokir mesin kendaraan.

Kemudian berfungsi untuk mencegah kendaraan dari mulai berjalan tanpa kunci yang sah.

Kunci remote BMW Seri 7 terbaru yang dilengkapi dengan immobilizer.

Photo :
  • Dok: BMW Group

Kunci immobilizer mobil biasanya memiliki sebuah chip transponder elektronik yang terpasang di dalamnya.

Ketika pemilik memasukkan kunci immobilizer ke dalam pengunci kendaraan dan mengaktifkannya, chip transponder ini berkomunikasi dengan sistem immobilizer kendaraan melalui gelombang radio atau sinyal lainnya.

Tekan Angka Polusi, Kemenko Marves Tegaskan RI Butuh Bahan Bakar Berkualitas Baik

Sistem immobilizer akan memeriksa apakah kunci ini adalah kunci yang sah atau tidak.

Jika kunci cocok dengan data yang disimpan dalam sistem immobilizer, mesin kendaraan akan diizinkan untuk dihidupkan. Jika tidak cocok, mesin akan tetap dalam keadaan nonaktif.

Polisi Kantongi Identitas Begal Motor yang Tembak Korbannya di Tangerang

Lebih lanjut, dalam membuat duplikasi kunci immobilizer mobil tidak sepraktis duplikasi kunci konvensional.

Sebenarnya, tidak semua kunci immobilizer dapat diduplikasi karena beberapa di antaranya dilengkapi dengan teknologi pemblokiran untuk mencegah interferensi gelombang frekuensi.

Catat! Ini Bocoran Daftar Kendaraan yang Boleh Beli BBM Subsidi Per 1 Oktober 2024

Maka dari itu, dalam menduplikasi kunci Immobilizer tidak bisa dilakukan sembarangan dan memerlukan syarat-syarat khusus.

Pertama, pemilik perlu mempersiapkan dokumen-dokumen kepemilikan pribadi sebagai bukti kepemilikan. Dokumen tersebut meliputi, STNK, BPKB, dan KTP.

Hal Ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti upaya pemalsuan data remote yang dapat digunakan dalam tindakan pencurian.

Kedua, pemilik perlu membawa mobilnya ke tempat duplikasi kunci immobilizer untuk keamanan dan verifikasi. Hal ini dilakukan karena program transponder yang akan dibuat harus dicocokkan dengan ECU immobilizer.

Ini bertujuan untuk menghambat upaya kejahatan seperti mencoba meretas gelombang frekuensi secara sembarangan.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua kunci immobilizer dapat diduplikasi karena sistem immobilizer mobil tersebut sering kali lebih canggih dan memiliki fitur pemblokiran yang mencegah interferensi gelombang frekuensi.

Cara ketiga adalah dengan mengajukan registrasi ke diler. Adapun sebenarnya tahap ini tidak dilakukan oleh pemilik mobil, melainkan oleh diler yang akan melakukan registrasi ke prinsipal untuk mendapatkan izin duplikasi kunci.

Setelah izin diperoleh, proses duplikasi kunci baru dapat dimulai. Registrasi ini diperlukan untuk mengontrol duplikasi kunci immobilizer, karena teknologi ini dirancang untuk meningkatkan keamanan mobil.

Ini merupakan aturan baru. Sebelumnya, duplikasi kunci mobil bisa dilakukan dengan cukup mudah menggunakan perangkat pemindaian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya